Connect with us

SEPUTAR KALTIM

11.831 Penyandang Disabilitas Kaltim Siap Gunakan Hak Pilihnya

Diterbitkan

pada

KPU Kaltim berkomitmen untuk memberikan kemudahan aksesibilitas bagi pemilih disabilitas di tps. (Antara Kaltim)

KPU Kaltim mencatat sebanyak 11.831 penyandang disabilitas terdaftar sebgai DPT. Berbagai upaya dilakukan untuk memfasilitasi pemilih disabilitas, mulai dari pendataan, pendaftaran, hingga penggunaan hak pilihnya di TPS.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat ada 11.831 pemilih dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (dpt) siap mengikuti pencoblosan pada Pemilu 2024.

“Kami siap untuk melayani pemilih penyandang disabilitas dalam pencoblosan Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Iffa Rosita di Samarinda, Kamis.

Disampaikan Iffa, jumlah tersebut terdiri dari 5.815 pemilih disabilitas fisik, 922 pemilih disabilitas sensorik netra, 480 pemilih disabilitas sensorik rungu, 605 pemilih disabilitas intelektual, 1.560 pemilih disabilitas sensorik wicara, dan 2.449 pemilih disabilitas mental.

Baca juga:   400 Peserta Ikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi yang Digelar Pemprov Kaltim

Iffa menjelaskan, KPU Kaltim berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang sama bagi pemilih disabilitas, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon anggota legislatif.

“Kami mengacu pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum , yang menyebutkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai pemilih dan calon,” katanya dikutip melalui Antaranews.

Untuk itu, KPU Kaltim telah melakukan berbagai upaya untuk memfasilitasi pemilih disabilitas, mulai dari pendataan, pendaftaran, hingga penggunaan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (tps).

“Kami selalu menekankan pada setiap kesempatan rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten/Kota untuk melayani pemilih disabilitas dengan baik. Misalnya, bagaimana memberikan orientasi pelayanan dengan menepuk pundak, memberi kode isyarat, atau menyediakan surat suara brailler bagi pemilih disabilitas netra,” paparnya.

Baca juga:   Berhasil Buat DDP untuk 40 Desa di PPU, Bulan Depan Lanjut ke Kukar

Ia menambahkan, KPU Kaltim juga meminta agar setiap tps memiliki aksesibilitas yang memadai bagi pemilih disabilitas, seperti undakan yang landai, meja yang rendah, dan tempat duduk yang prioritas.

“Intinya, kami wajib memberikan akses yang nyaman bagi pemilih disabilitas, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan lancar dan tanpa kendala,” tutup Iffa. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.