SEPUTAR KALTIM
11.831 Penyandang Disabilitas Kaltim Siap Gunakan Hak Pilihnya

KPU Kaltim mencatat sebanyak 11.831 penyandang disabilitas terdaftar sebgai DPT. Berbagai upaya dilakukan untuk memfasilitasi pemilih disabilitas, mulai dari pendataan, pendaftaran, hingga penggunaan hak pilihnya di TPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat ada 11.831 pemilih dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (dpt) siap mengikuti pencoblosan pada Pemilu 2024.
“Kami siap untuk melayani pemilih penyandang disabilitas dalam pencoblosan Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Iffa Rosita di Samarinda, Kamis.
Disampaikan Iffa, jumlah tersebut terdiri dari 5.815 pemilih disabilitas fisik, 922 pemilih disabilitas sensorik netra, 480 pemilih disabilitas sensorik rungu, 605 pemilih disabilitas intelektual, 1.560 pemilih disabilitas sensorik wicara, dan 2.449 pemilih disabilitas mental.
Iffa menjelaskan, KPU Kaltim berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang sama bagi pemilih disabilitas, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon anggota legislatif.
“Kami mengacu pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum , yang menyebutkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai pemilih dan calon,” katanya dikutip melalui Antaranews.
Untuk itu, KPU Kaltim telah melakukan berbagai upaya untuk memfasilitasi pemilih disabilitas, mulai dari pendataan, pendaftaran, hingga penggunaan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (tps).
“Kami selalu menekankan pada setiap kesempatan rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten/Kota untuk melayani pemilih disabilitas dengan baik. Misalnya, bagaimana memberikan orientasi pelayanan dengan menepuk pundak, memberi kode isyarat, atau menyediakan surat suara brailler bagi pemilih disabilitas netra,” paparnya.
Ia menambahkan, KPU Kaltim juga meminta agar setiap tps memiliki aksesibilitas yang memadai bagi pemilih disabilitas, seperti undakan yang landai, meja yang rendah, dan tempat duduk yang prioritas.
“Intinya, kami wajib memberikan akses yang nyaman bagi pemilih disabilitas, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan lancar dan tanpa kendala,” tutup Iffa. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer