BONTANG
118 Guru di Kutim dan Bontang Diangkat Jadi PPPK

Sebanyak 118 guru SMK, SMA dan SLB di Kabupaten Kutai Timur dan Bontang menerima petikan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.
Penyerahan petikan SK Gubernur dilakukan oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi secara langsung di Gedung Aula SMA Negeri 2 Sangatta Utara, Kamis (23/6/2022).
Pada penyerahan ini Wagub Hadi Mulyadi memberikan ucapan selamat atas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, yang tentunya diharapkan lebih meningkatkan kesejahteraan guru-guru di Benua Etam, khususnya Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.
“Semua Ini tidak dapat terjadi tanpa adanya kerja keras dan kerja ikhlas dari para ibu bapak semua,” ujar Hadi.
Selain tenaga pendidik atau guru yang menjadi prioritas untuk pengangkatan menjadi PPPK, Wagub Hadi menyebut tenaga kesehatan juga bagian dari prioritas Pemprov Kaltim untuk penyelesaian SK Gubernur hingga menjadi PPPK. Sebagaimana keputusan dari pemerintah pusat.
“Pemerintah Provinsi Kaltim berharap akan ada penambahan PPPK,” jelasnya. (redaksi)
-
PARIWARA5 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan