Connect with us

SAMARINDA

2 Eks Dirut BUMD Kaltim Ditahan karena Rugikan Negara hingga Rp25 M

Diterbitkan

pada

kaltim mmp
Kedua tersangka memakai rompi orange saat didampingi oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. (IST)

Dua orang mantan petinggi BUMD Kaltim sedang menanti persidangan dari balik jeruji. Keduanya diduga merugikan negara hingga Rp25 miliar. Lewat sejumlah proyek bodong.

Penangkapan dua mantan dirut PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim dan PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) cukup mengejutkan publik. Padahal penyelidikan kasus tersebut sudah berlangsung setahun terakhir. Oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Kaltim, Indra Timothy menjelaskan, jika awal mula penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari laporan dari masyarakat.

“Penyelidikan sejak tahun lalu terkait dengan kasus tindak pidana korupsi keuangan pada MMPH yang merupakan anak perusahaan dari MMPKT,” jelas Timothy, Rabu, 8 Februari 2023.

Timothy bilang, mulanya MMP Kaltim sebagai perusahaan induk. Melakukan penyertaan modal lewat skema pinjaman kerja sama kepada MMPH. Namun investasi itu tanpa didasari oleh kajian study kelayakan serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga:   412 Pendaftar PPS Samarinda Ikuti Tes Tertulis Berbasis Komputer

Tanpa persiapan memadai, proyek itu diketahui tak berjalan sesuai rencana.

“Uang ini tidak kembali, malah jadi macet di tengah jalan. Artinya tidak ada perputaran bisnis dari duit penyertaan modal tadi.”

“Berdasarkan hal tersebut lah kami lakukan penyelidikan. Dan berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPK, didapatlah kerugian keuangan negara sebesar Rp25 miliar,” beber Timothy.

Kedua tersangka, lanjut Timothy, telah melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga:   Pengesahan RTRW Kaltim Tertunda Lagi, Pansus Minta Perpanjangan Waktu 3 Bulan

“Dan untuk saat ini kami lakukan penahanan di rutan kelas II A Samarinda. Selama 20 hari ke depan.”

“Kami juga sambil mempersiapkan berkas dan segalanya agar segera kita geser ke bidang penuntutan untuk di sidang.”

“Jika 20 hari masa penahanan selesai. Namun persiapan berkas belum juga selesai. Akan diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Tapi target kami sebelum 20 hari semua berkas sudah selesai,” ujarnya.

Direksi MMP Kaltim Kena Imbas

Tidak ikut-ikutan proyek bodong, Dirut PT MMP Kaltim Edy Kurniawan ikut kena imbasnya. Karena banyak yang mengira, dia lah yang ditahan oleh kejaksaan. Padahal dua pimpinan yang dimaksud memimpin MMP dan MMPH pada periode 2013-2017.

“Saya prihatin dengan adanya penahanan terhadap pimpinan terdahulu.”

“Bahkan awalnya banyak orang yang mengira yang ditahan itu adalah kami yang aktif saat ini,” jelas Edy baru-baru ini.

Baca juga:   Rahasia RT 43 Sempaja Timur; Pemenang Probebaya Award 2022 Bidang Non Infrastruktur

Kejadian macam ini, menurutnya, akan menjadi perhatian seluruh jajaran MMP Kaltim. Karena saat ini mereka sedang membangun citra positif. Dengan tidak terlibat praktik kotor. Dan membuktikan perusahaan tersebut bisa benefit buat daerah.

“Dari kasus yang terjadi, semoga dapat menyelesaikan seluruh piutang MMPKT sesegera mungkin. Hingga melakukan pelunasan seluruh utang, karena kerugian BUMD juga merupakan kerugian daerah.”

Adapun beberapa penyaluran modal kerjasama investasi dalam kegiatan pengembangan usaha yang diduga macet dan tidak ada wujudnya hingga saat ini.

Pertama, penyertaan modal di bidang man power supply, di Kota Balikpapan. Kedua pembiayaan proyek kawasan bussiness park, Kota Samarinda. Dan ketiga, pembangunan workshop di KM 4 Loa Janan, Kabupatan Kutai Kartanegara. (sgt/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.