Connect with us

POLITIK

3 Pejabat Samarinda Dilaporkan ke KASN karena Diduga Nyalon Wakil Wali Kota

Diterbitkan

pada

Bawaslu saat melawat ke Komisi ASN di Jakarta. (Dok Bawaslu)

Bawaslu Samarinda melaporkan 3 orang dari ‘klan birokrat’ yang dikabarkan ikut kontestasi Pilwali 2024 ke Komisi ASN. Atas dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas. Karena mendekati parpol untuk nyalon tanpa status cuti.

Beberapa bulan menuju Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda. Dinamika politik masih terus bergulir. Meski bursa calon telah menghangat, namun belum ada keputusan final.

Yang menarik, pada bursa calon wakil wali kota. Karena ada belasan nama yang mendaftar dari beragam latar belakang. Mulai dari politisi atau kader partai politik, tokoh masyarakat hingga klan birokrat alias ASN.

Yang terakhir, setidaknya ada 3 nama. Mulai dari Ibrohim, Ananta Fatkhurrozi, lalu Agus Tri Sutanto. Masing-masing menjabat sebagai Kepala BPKAD, Kepala Dinas Bapperida, dan Sekretaris DPRD Kota Samarinda.

Setelah menguatnya kabar pencalonan dari klan birokrat itu, Bawaslu Kota Samarinda melaporkan ketiganya ke Komisi ASN di Jakarta, karena diduga melanggar kode etik dan netralitas.

Komisioner Bawaslu Samarinda Tumenggung Udayana menerangkan, ketiganya melanggar ketentuan Pasal 9 ayat 2 UU 20/2023. Yang menyebut ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Kami menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan kami bahwa ketiganya diduga melanggar kode etik ASN, karena melakukan pendekatan ke partai politik sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota Samarinda,” jelasnya ketika dikonfirmasi Kaltim Faktual Senin 10 Juni 2024.

Sesuai pasal 103 UU 7/2017 tentang Pemilu, Bawaslu Samarinda berwenang merekomendasi terkait hasil pengawasan netralitas ASN, TNI dan polri. Laporan dari Bawaslu, kini tengah dikaji oleh Komisi ASN.

Diketahui, jalan tengah agar ASN bisa partisipasi dalam proses pencalonan menjadi kepala daerah, bisa dengan mengambil cuti diluar diluar tanggungan negara. Sehingga tidak terikat dengan kerja pemerintahan.

Terindikasi Dekati Parpol

Bawaslu mencatat Agus Tri Sutanto, diduga melanggar kode etik ASN karena ingin menjadi wali kota dan/atau wakil wali kota, Agus mendekati partai NasDem, Demokrat, PDIP, Gerindra, PPP, dan PAN.

“Sementara Ibrohim dan Ananta Fathurrozi mendekati partai Gerindra untuk menjadi bakal calon wakil wali kota Samarinda.”

“Hasil penelusuran kami ke yang bersangkutan, mereka menyatakan tidak dalam posisi cuti,” pungkasnya.

Ibrohim Klarifikasi

Terpisah, Kepala BPKAD Kota Samarinda Ibrohim menepis kabar pencalonan dirinya. Ketika dikonfirmasi, ia menyebut akan tetap di posisi birokrat sesuai arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun.

“Saya nggak ikut berkompetisi wawali, saya tetap di birokrat sampai pensiun sesuai arahan Pak Wali.”

Lalu Kepala Bapperida Ananta Fathurrozi memberi komentar yang sama dengan Ibrohim. Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Sutanto, ketika dihubungi mengaku masih mempelajari situasi yang ada. Untuk itu, dirinya enggan berkomentar lebih lanjut. (ens/dra)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.