POLITIK
412 Pendaftar PPS Samarinda Ikuti Tes Tertulis Berbasis Komputer

Untuk mendapat kandidat PPS yang berkualitas. KPU Samarinda menerapkan beberapa tahapan tes. Teranyar, 412 orang yang lolos seleksi berkas, kini kembali bersaing melalui tes tertulis berbasis komputer.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda melakukan tes tertulis berbasis komputer. Dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bagi pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 59 kelurahan pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Samarinda, Muhammad Najib di sela-sela tes tertulis mengatakan. Sebanyak 412 orang yang lolos seleksi administrasi. Berkesempatan mengikuti res CAT yang berlangsung di Laboratorium Komputer SMK N 1 Samarinda.
“Pelaksanaan dari tanggal 9-10 Januari. Terbagi atas dua, sesi satu pukul 08.00-09.30 dan sesi dua pukul 13.00-14.30.”
“Peserta mengerjakan tes CAT sebanyak 75 soal dengan waktu selama 90 menit,” jelas Najib.
Mata ujian dalam tes kali ini, kata Najib, terdiri dari pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar, dan pengetahuan kepemiluan. Komposisi soal ini telah dipertimbangkan untuk menyaring kandidat yang lebih siap menyongsong Pemilu tahun depan.
“Setelah dinyatakan lulus tes CAT. Calon PPS selanjutnya melangkah ke tahapan seleksi berikutnya. Ada tes wawancara namanya,” lanjut Najib.
Ia mengharapkan jika anggota PPS yang terpilih nantinya benar-benar berkualitas, profesional dan tidak hanya sekadar ikut-ikutan alias peserta iseng.
“Pelayanan terbaik adalah tujuan nomor satu dalam penyelenggara Pemilu 2024 agar bisa optimal dan sukses,” tegasnya.
Harusnya, lanjut Najib, pengumuman hasil tes tertulis dilakukan pada 12-14 Januari. Namun timeline proses pendaftaran PPS mengalami perubahan. Maka dari itu, pengumuman hasil tes tertulis baru akan dilakukan pada 15-17 Januari.
“Kemudian jadwal wawancaranya ditanggal 18-20 Januari,” lanjutnya.
Perlu diketahui, fungsi dari pembentukan PPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 telah tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022.
Beberapa tugas penting yang akan diemban oleh anggota PPS Pemilu 2024. Yakni mengumumkan daftar pemilih sementara; Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara; Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK); Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK:
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya; Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK; Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sgt/dra)
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA5 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas