SAMARINDA
Ramadan 2025, Warga Kaltim Didorong Jaga Persatuan Pascapilkada

Ramadan 2025 bukan sekadar bulan penuh berkah, tetapi juga momentum merajut kembali persatuan di tengah masyarakat Kaltim. Setelah hiruk-pikuk Pilkada, kini saatnya kembali mempererat kebersamaan dan menumbuhkan sikap saling menghargai.
Kementerian Agama RI telah menetapkan bahwa 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Sejak hari ini, umat Islam di seluruh dunia mulai menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh hingga perayaan Idulfitri.
Selain menahan lapar dan haus, Ramadan juga menjadi momen untuk menahan diri dari segala perbuatan, ucapan, serta pikiran negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Mengembalikan Persatuan Pascapilkada
Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Kaltim, Maslekhan, mengajak masyarakat menjadikan Ramadan 2025 sebagai momentum untuk mempererat kembali persatuan setelah perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) beberapa waktu lalu.
“Setelah pesta demokrasi, kita tetap harus menjaga keutuhan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan Ramadan sebagai waktu untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah. Perbedaan pandangan dan pilihan politik harus tetap diiringi dengan sikap saling menghargai. Bhinneka Tunggal Ika harus kita jaga,” ujar Maslekhan, Jumat, 28 Februari 2025.
Sikap Saling Menghargai
Dalam rangka menjaga kekhusyukan Ramadan, Wali Kota Samarinda telah mengeluarkan aturan pembatasan operasional bagi sejumlah tempat usaha. Tempat hiburan malam (THM), karaoke, dan bar diwajibkan tutup total. Sementara itu, bioskop, arena bermain, serta kafe diizinkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin, menilai kebijakan tersebut dibuat demi kebaikan bersama agar tidak menimbulkan konflik sosial.
“Aturan ini bertujuan untuk mengurangi potensi gesekan di masyarakat. Kami berharap semua pihak menaati aturan yang telah ditetapkan, terutama yang berkaitan dengan hiburan malam, agar dampak sosialnya bisa diminimalisir,” ujar Fuad.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara, hanya berlaku selama satu bulan Ramadan. Sementara di bulan-bulan lainnya, jam operasional kembali normal. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bersikap saling menghargai.
Terkait rumah makan, kafe, dan warung makan, Fuad menyarankan agar pemilik usaha tetap menghormati mereka yang berpuasa dengan cara tidak menampilkan aktivitas makan secara mencolok.
“Bagi yang tetap beroperasi, bisa menyiasatinya dengan tirai atau penghalang agar lebih menghormati mereka yang berpuasa. Sebab, sering kali di daerah lain terjadi konflik akibat hal ini. Kita tentu tidak ingin Kaltim mengalami hal serupa,” pungkasnya. (ens/sty)
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA5 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas