LIPUTAN KHUSUS
6 Hal tentang Tilang Elektronik Alias ETLE Samarinda
Masih bertanya-tanya di mana saja letak ETLE di Samarinda? Lalu jenis pelanggaran apa saja yang bakal kena tilang? Semua yang ingin kamu tahu, ada di berita ini. Silakan baca dan simak baik-baik ya.
Polresta Samarinda resmi memberlakukan tilang eletronik berbasis kamera alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sejak Selasa 7 Februari kemarin. Jadi masyarakat yang melanggar aturan berkendara, berpotensi kena tilang walau tidak ada polisi lalu lintas yang melihatnya.
Menariknya, sejak penerapan ETLE berlaku di Samarinda. Banyak imbauan agar masyarakat mewaspadai keberadaan kamera tilang. Dan selalu menaati aturan lalu lintas.
Padahal mah, mengenakan atribut kendaraan. Membawa dokumen-dokumen berlalu lintas. Serta mematuhi semua aturan. Tetap harus dilakukan, ada atau tidak ada kamera tilang. Karena semua aturan berkendara dibuat untuk menjamin keselamatan. Minimal, mengurangi risiko kecelakaan.
Tapi jika keberadaan ETLE membuat masyarakat lebih sadar peraturan, berarti fungsi utama kamera tersebut sudah berjalan.
Nah, bicara soal penerapan ETLE di Kota Tepian. Ada beberapa hal yang perlu masyarakat ketahui. Sebagai berikut.
Titik Lokasi
Untuk tahap awal, ETLE di Samarinda baru berada di 2 titik. Yakni di Simpang 4 Lembuswana, dan Simpang Muara, Jalan Slamet Riyadi.
Namun seiring waktu, keberadaannya akan terus ditambah. Bahkan kalau memungkinkan, akan dipasang di semua sudut kota.
Fitur-fiturnya
Teknologi ini menggunakan 3 jenis kamera. Yang sudah dilengkapi dengan fitur canggih. Sehingga kamera tilang bisa menangkap aktivitas pelanggaran lalu lintas dengan sangat jelas.
Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo menerangkan, 3 kamera itu memiliki fungsinya masing-masing.
“Ada yang khusus marka jalan. Namanya Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Jadi kalau kita berhenti di jalur yang tidak semestinya seperti melewati garis setop lampu merah, kita bakal kena tilang.”
“Ada juga yang khusus menilang berbagai pelanggaran. Yakni kamera Check Point.”
“Kamera ketiga yaitu jenis kamera yang khusus yang bisa mendeteksi tingkat kecepatan kendaraan pelanggar saat melintas,” beber Gulo, Rabu 8 Februari 2023.
Gulo juga bilang, kalau pengemudi dapat terdeteksi dari radius 30 meter sebelum titik kamera tilang elektronik.
Cara Kerja ETLE
Cara kerja ETLE, pertama, perangkat akan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas. Media barang bukti kemudian dikirim ke back office ETLE di RTMC kepolisian setempat.
Kedua, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan. Menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI).
Ketiga, petugas menerbitkan surat konfirmasi dan mengirimkan ke alamat pemilik kendaraan bermotor. Sesuai yang tertera pada STNK.
Keempat, pelanggar atau pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi melalui laman khusus atau mendatangi Sub Direktorat Penegak Hukum.
Kelima, petugas akan menerbitkan surat tilang. Selanjutnya pelanggar bisa menjalani persidangan atau langsung membayar denda tilang ke nomor rekening yang telah ditetapkan.
Yang perlu diingat, waktu konfirmasi hanya 8 hari. Jika tidak melakukan konfirmasi. Baik sengaja ataupun tidak (pindah atau kendaraan dijual). STNK akan dibekukan sementara.
Pelanggaran yang Kena Tilang
Secara umum sih, sama seperti aturan selama ini. Kamera tilang akan secara otomatis menangkap pelanggaran kasat mata seperti tidak pakai helm, tidak pakai safety belt, bonceng 3, berhenti di luar jalur, menerobos lampu merah, dan berbagai pelanggara lalu lintas lainnya.
Menariknya, merokok dan bermain ponsel saat berkendara juga akan otomatis kena tilang! Ini adalah 2 pelanggaran paling banyak terjadi di jalanan. Masyarakat ingati memang.
Dan buat pengendara mobil, jangan harap bisa lolos dari pantauan kamera tilang. Dengan cara memakai kaca gelap. Karena itu adalah pelanggaran. Lagian, ETLE tetap bisa menembus kaca gelap karena memiliki kemampuan deteksi 100 kali lebih baik dari kamera biasa.
“Kaca mobil gelap itu sudah pelanggaran sebenarnya. Dan itu juga masih bisa terdeteksi jenis pelanggarannya. Misalnya pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman. Ya tetap tembus dan terlihat. Kalau gak percaya ya bisa dicoba,” tantang Gulo sambil bercanda.
Melanggar dengan Kendaraan Pinjaman
Nah, kelemahan sistem elektronik. Tidak secara spesifik menyasar pada pelaku pelanggarannya. Namun pada pemilik kendaraan.
“Kalau pengendara melakukan pelanggaran dan ternyata kendaraan yang digunakan bukan miliknya, semua tanggungan denda penilangan tetap dibebankan kepada pemilik kendaraan yang terdaftar. Itu sudah menjadi risiko pemilik motor.”
“Dan itu juga sudah menjadi permasalahan teknis. Bukan lagi tanggungan dari kepolisian,” tegas Kasat Lantas.
Maksudnya, jika pemilik kendaraan meminta pelanggar yang membayar denda. Ya itu sah-sah saja. Itu hal teknis antara pemilik kendaraan dan yang dipinjami. Kepolisian tetap berpatok pada pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB.
“Makanya kita sebagai pemilik motor harus bijak dalam meminjamkan barang kita. Sebagai peminjam juga gak boleh seenaknya melanggar dan harus lebih tertib,” pesannya.
Melawan ETLE
Namanya juga alat elektronik berbasis internet. Akan ada saja waktunya ‘dia’ bikin error. Seperti salah sasaran, atau mendeteksi sebagai pelanggaran padahal tidak.
Nah, kalau ini terjadi, jangan emosi dan curhat di media sosial dulu. Karena masyarakat tetap memiliki hal sanggah. Untuk mengklarifikasi kebenarannya.
“Apabila ada pemilik motor yang dikirimkan surat dan bukti penilangan. Ternyata itu bukan kendaraannya. Silakan datang ke polres bagian klarifikasi dan pengaduan di gedung SPKT.”
“Di sana bisa mengajukan komplain. Jika memang terbukti itu bukan kendaraan dia, kita bakal lakukan pembatalan penilangan,” pungkasnya. (dra)
Reporter: Sigit Febriansyah | Editor: Ahmad A. Arifin (Kaltim Faktual)
-
OLAHRAGA4 hari yang lalu
Dapat Jadwal Super Ketat, Pelatih Borneo FC: Nggak Masalah, Aman Aja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Harga TBS Sawit Kaltim Periode Agustus 2024 Naik
-
SOSOK4 hari yang lalu
Dilantik sebagai Anggota DPRD Kaltim Lagi, M. Darlis: Kali Ini Lebih Antusias karena Makin Banyak Ruang ke Masyarakat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari yang lalu
Samarinda Mencari Sosok Duta Wisata dan Putri Pariwisata Baru, Kamu kah Orangnya?
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Tarif Parkir di Citra Niaga Samarinda Naik, Pembayaran Wajib Non Tunai
-
OLAHRAGA3 hari yang lalu
Borneo FC Lepas Tegar Islami dan Ari Maring ke Klub Liga 2
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Pengamat: Potensi Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024 Masih Besar meski Pendaftaran Diperpanjang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Putri Ariani dan Wali Band akan Meriahkan Pembukaan MTQ Nasional ke-30 Kaltim