SAMARINDA
6 Tahun Penantian, Izin Gereja BKP Samarinda Tak Kunjung Terbit

Keinginan jemaat GBKP Samarinda untuk punya tempat ibadah di Rapak Dalam belum juga terwujud. Sejak 2016, izin pembangunan gereja belum juga diterbitkan kelurahan.
Jelang tengah hari pada Senin 19 Desember 2022. Beberapa perwakilan jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Samarinda menyambangi ruang Komisi I DPRD Kota. Yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.
Kedatangan para jemaat GBKP ke kantor dewan itu untuk mengadu. Perihal izin pembangunan gereja yang rencananya berlokasi di RT 29 Kelurahan Rapak Dalam, tak kunjung terbit. Padahal proses pengajuannya sudah berlangsung sejak 2016 lalu. Betul, 6 tahun lalu.
Untuk diketahui, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pendirian rumah ibadah. Setelah persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung terpenuhi. Antara lain: Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat; Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Pendeta GBKP Resta Riswanto Barus mengatakan, semua persyaratan itu sudah mereka penuhi.
“Tetapi, pada tahap rekomendasi perizinan dari kelurahan sampai saat ini belum keluar,” ujarnya.
Biang masalah dari belum terbitnya izin pendirian gereja ini, kata Resta, ialah ketidaktemuan paham antara kelurahan dengan panitia pembangunan gereja.
“Kelurahan Rapak Dalam memahami jika Peraturan bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu hanya berlaku bagi RT 29,” lanjutnya.
Jadi kelurahan belum memberikan izin pembangunan gereja lantaran pemahaman jika 90 jemaat pengguna gereja, harus berasal dari lingkungan RT 29. Padahal sesuai aturan, kuotase itu bisa dipenuhi dari jemaat tingkat kelurahan, bahkan kecamatan.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menjelaskan, sesuai dengan isi aturan tersebut, memang mengatur beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah.
“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah, memang harus memenuhi persyaratan, minimal memiliki rekomendasi 60 orang dari masyarakat di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga provinsi.”
“Kemudian kelurahan bisa mengeluarkan surat rekomendasi izin pendirian rumah ibadah tersebut,” jelas Joha.
Namun, ungkap Joha, jemaat GBKP hanya memiliki rekomendasi 60 orang masyarakat dari tingkat RT saja. Sehingga itu, kelurahan belum mengeluarkan rekomendasi izin pembangunan.
Selanjutnya, Komisi I akan memberi atensi pada polemik ini. Dan akan mencarikan jalan keluar, agar gereja yang masyarakat Batak Karo impikan itu bisa terbangun sesuai peraturan yang berlaku. (sgt/dra)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Harga TBS Sawit Kaltim Turun, Dipicu Anjloknya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Pastikan Dana Gratispol Cair Pekan Ini, Keterlambatan Disebabkan Proses APBD-P
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Biro Kesra Kaltim Perkuat Pembangunan Desa Lewat Evaluasi Indeks Desa
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pramuka Kaltim Tutup Turnamen Esport Pertama: Semangat Digital, Sportivitas Tetap Menyala
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Inflasi Kaltim Oktober 2025 Capai 1,94 Persen, Jasa Perawatan Pribadi Jadi Pendorong Utama
-
BERITA4 hari ago
KI Kaltim Dorong BUMN dan Lembaga Vertikal Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik
-
PARIWARA3 hari ago
Yamaha dan Bosch Gelar Pelatihan Safety Riding: Wujud Komitmen Ciptakan Budaya Berkendara Aman
-
SEPUTAR KALTIM23 jam ago
RRI Samarinda Gelar Drama Musikal “Ranam Banua”, Serukan Pelestarian Alam dan Budaya Kaltim