SEPUTAR KALTIM
79 Ribu Pekerja Kaltim Terdata sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah

Sebanyak 79.757 pekerja di Kaltim terdata sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU). Sebagai kompensasi dari pemerintah terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 silam.
Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi, proses verifikasi dan penyaluran BSU tersebut dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan. Diketahui, syarat penerima BSU ini utamanya adalah pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan dan mendapat bantuan BSU senilai Rp600 ribu untuk pencairan tahap 1.
“BPJS Ketenagakerjaan Kaltim telah melaporkan pada Disnakertrans Kaltim pada tanggal 14 September 2022. Kemudian, disampaikan rekap jumlah penerima BSU pada tanggal 15 September 2022,” ungkap Rozani.
Terkait penyaluran BSU ini, pihaknya meminta BPJS Ketenagakerjaan melaporkan secara resmi kepada Gubernur Kaltim Isran Noor. Sehingga Disnakertrans tinggal memastikan.
“Semoga semua BSU sudah tersalurkan, sudah sampai kepada rekening masing-masing pekerja,” sebut Rozani.
Dijelaskan, hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2019 menyatakan angkatan kerja di Kaltim berjumlah 1.815.382 orang. Sementara jumlah pencari kerja di Kaltim sebanyak 30.719 orang. Lalu pada Sakernas tahun 2021, jumlah angkatan kerja di Kaltim sebanyak 1.720.360 orang.
“Untuk jumlah pekerja, kami melihat dahulu data yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan Kaltim. Berapa pekerja yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, berapa pekerja yang mendapatkan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta sesuai syarat penerimaan BSU, itu harus diketahui dan dikonfirmasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” papar Rozani.
Ditambahkan, bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menerima BSU, padahal juga merasakan dampak kenaikan BBM, terdapat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang mengaturnya.
“Kemarin juga dibahas yang di luar BSU dan sedang disusun oleh pemerintah provinsi melalui BPKAD (Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah, Red.). Di mana sesuai Permenkeu tersebut, mengatur penerima subsidi informal seperti tukang ojek, nelayan dan sebagainya,” terang Rozani.
Diharapkan bantuan itu bisa memberikan banyak manfaat dan meringankan pekerja dalam menghadapi dampak dari kenaikan harga BBM. (redaksi/ADV DISKOMINFO KALTIM)
-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan