SEPUTAR KALTIM
85 Ribu Mahasiswa Bakal Terima Gratispol 2026, UKT Maksimal Rp15 Juta

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk menjaga akuntabilitas dan ketepatan sasaran dalam pelaksanaan Program Gratispol. Program bantuan pendidikan ini dirancang untuk meringankan beban biaya kuliah mahasiswa, sekaligus mendorong pemerataan akses pendidikan tinggi di Benua Etam.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltim, Dasmiah, menyampaikan bahwa Pemprov memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) rata-rata sebesar Rp 5 juta per mahasiswa. Angka ini disesuaikan dengan rata-rata UKT di perguruan tinggi negeri di Kaltim seperti Universitas Mulawarman (Unmul) dan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI).
“Rata-rata UKT di perguruan tinggi seperti Universitas Mulawarman dan UINSI berada di kisaran Rp 4 juta hingga Rp 5 juta. Maka jika UKT-nya berada pada kisaran tersebut, mahasiswa tidak perlu membayar sepeser pun,” jelas Dasmiah saat menjadi pembicara dalam Bakohumas Kaltim 2025 di Hotel Gran Senyiur, Kamis, 19 Juni 2025.
Untuk program studi dengan UKT lebih tinggi, seperti Farmasi dan Kedokteran, nominal bantuan juga menyesuaikan. Farmasi sebesar Rp 7,5 juta dan Kedokteran mencapai Rp 15 juta. Sementara untuk pascasarjana, bantuan UKT diberikan sebesar Rp 9 juta untuk S2 dan Rp 15 juta untuk S3.
Dasmiah menambahkan bahwa Program Gratispol mencakup pembiayaan penuh hingga batas maksimal semester. S1 ditanggung hingga 8 semester, S2 hingga 4 semester, dan S3 sampai 6 semester.
Mulai 2026, seluruh mahasiswa — baik baru maupun lama — akan mendapatkan bantuan UKT dari semester 2 hingga semester 8. Adapun semester 1 sudah ditanggung lebih dulu sejak awal program berjalan.
“Tahun 2025, target kami menyasar 3.943 mahasiswa. Tapi tahun depan akan melonjak drastis menjadi 85 ribu mahasiswa. Jumlah ini diperkirakan terus meningkat 3 persen setiap tahun,” jelasnya.
Dasmiah juga menekankan bahwa penerima manfaat Gratispol wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain, berdomisili di Kaltim minimal tiga tahun, berusia maksimal 25 tahun untuk S1, 35 tahun untuk S2, dan 40 tahun untuk S3. Untuk guru dan dosen, batas usia S3 diperpanjang hingga 45 tahun.
Penerima juga harus terdaftar di perguruan tinggi yang diakui Kemendikbudristek, tidak sedang menerima beasiswa lain, aktif sebagai mahasiswa (tidak cuti), serta bersedia melaporkan kemajuan studi setiap akhir tahun akademik.
“Mahasiswa yang sudah memenuhi kriteria ini, dan terdata di perguruan tinggi, akan langsung masuk dalam program ini,” tegasnya.
Ia turut memastikan bahwa mahasiswa Unmul yang terlanjur membayar UKT padahal masuk kategori penerima Gratispol, tetap akan mendapatkan haknya.
“Jangan khawatir, jika sudah terlanjur membayar, dana akan segera dikembalikan,” tutupnya. (prb/ty/portalkaltim/sty)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
BI Kaltim Perkuat Sinergi dengan Media, Bahas Kebijakan Moneter dan Ekonomi Daerah
-
SAMARINDA4 hari ago
Pemprov Kaltim Siapkan Penghargaan untuk Tokoh Berjasa dalam Pembangunan Daerah
-
BERITA4 hari ago
Yamaha Luncurkan XMAX Connected Tercanggih di IMOS 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
APBD Kaltim 2025 Bertambah Jadi Rp21,74 Triliun, Pemprov dan DPRD Sepakat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Seno Aji di Metro TV: Kaltim Harus Jadi Lumbung Pangan Berkelanjutan
-
SAMARINDA4 hari ago
Program Maestro Gambus Ditutup, Diharapkan Lahir Regenerasi Pelestari Budaya
-
KUKAR4 hari ago
Diskominfo Kaltim Ajak Siswa SMA 2 Tenggarong Jadi Agen Anti-Hoaks dan Konten Negatif
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Harumkan Indonesia, Jumarlin Qori dari Kukar Tembus Juara Dunia MTQ