NUSANTARA
Fasilitasi Bantuan Hukum Rakyat Kecil, Legislator PAN Minta Gubernur Kaltim Segera Terbitkan Pergub
KUTAI KARTANEGARA, Harus kita akui jika rakyat kecil saat ini masih merasa kesulitan untuk mendapatkan keadilan hukum, dengan berbagai sebab. Selain karena faktor minimnya kesadaran hukum, juga didasari tak ada yang melakukan pendampingan hukum dari tenaga profesional, sepertiĀ advokatĀ atau pengacara, karena faktor ekonomi.
Untuk mengikis problem tersebut, Pemprov bersama DPRD Kaltim telah membentuk Perda No.05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sebagai tanggungjawab negara, dalam hal ini daerah, untuk menjamin rakyat kecil mendapatkan keadilan hukum, melalui akses bantuan hukum dengan baik.
Demikian disampaikan oleh Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, disela-sela melakukan Sosialisasi dan Penyebarluasan (Sosperd) Perda No.5/2019 di dapilnya, Kab. Kutai Kartanegara, Jumat (26/3). Yang dihadiri oleh ratusan peserta bertempat di Ruang Serba Guna Kelurahan Sanga-sanga Muara. Dengan dua narasumber praktisi hukum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Dr. Mahendra Putra Kurnia S.H, M.H dan Dr. Haris Retno Susmiyati, SH. MH, dosen hukum Unmul.
Bahar mengatakan, meski Perda tersebut telah diundangkan namun hingga saat ini belum dapat dijalankan. Pasalnya, belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda tersebut. āKita meminta kepada pemprov dalam hal ini Gubernur untuk secepatnya membuat pergub tersebut,ātegasnya.
Jika pergub tersebut diterbitkan, ia akan mendorong DPRD Kaltim untuk memprioritaskan alokasi anggaran penyelenggaraan bantuan hukum tersebut. “Saya berharap perda ini dapat tersosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Dan dapat dipahami secara baik,” harap Demmu.
AKSES KEADILAN BAGI RAKYAT KECIL

Perda Kaltim No.5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum merupakan implementasi dari UU No.16/2011 tentang bantuan hukum. Sebagai jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Praktisi Hukum dari Unmul, Dr. Haris Retno Susmiyati, SH. MH, menjelaskan, dengan adanya perda ini dapat membantu mewujudkan akses keadilan bagi rakyat kecil sampai ke daerah. Yang selama ini belum terakomodir karena keterbatasan bantuan dari pusat.
āJadi kalau berperkara hukum, butuh advokat tak punya dana, menurut perda ini bisa dibantu oleh pemerintah daerah,ā terangnya.
Tujuan hadirnya perda tersebut, kata dia, bagaimana semua masyarakat punya akses terhadap keadilan hukum. Menjamin pemenuhan hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum. Tak perlu khawatir lagi terhambat karena keterbatasan ekonomi.
āTugas DPRD tinggal mengalokasikan setiap tahun. Jadi rakyat bisa mengakses gratis. Karena ini turunan dari UU. Jangan ada lagi rakyat kecil tak dapat keadilan hukum karena mereka tidak bisa membayar pengacara. Sehingga situasi keadilan hukum tercapai,ā tegasnya.
SYARAT MENDAPAT BANTUAN HUKUM

Sementara itu, menurut Praktisi Hukum Dr. Mahendra Putra Kurnia S.H., M.H. yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Unmul, bahwa syarat untuk mendapatkan jasa bantuan hukum cukup mudah.
Masyarakat tinggal mengajukannya dengan menunjukan KTP Kaltim dan atau surat domisili, serta surat keterangan tidak mampu atau miskin dari kelurahan atau desa dan atau dokumen sah lainnya. Yang diserahkan kepada LBH yang sudah bekerjasama dengan pemerintah. āTinggal pemerintah melakukan kerjasama dengan LBH yang ada,ājelasnya.
Menurut dia, jasa bantuan hukum kepada masyarakat miskin saat ini sudah berjalan di LBH Samarinda, termasuk di LBH Unmul. Rata-rata memberikan jasa bantuan hukum 20 hingga 30 perkara pertahunnya. Dengan fasilitasi bantuan hukum dari pusat melalui Kemenkumham.
Diharapkan dengan adanya perda ini dapat memaksimalkan pelayanan jasa bantuan hukum kepada masyarakat yang tak mampu di Kaltim. “Kita harap, jangan sampai perda ini berjalan, sebenarnya. Tapi ini hanya sebagai langkah antisipatif. Kalau rakyat miskin punya masalah hukum, perda ini bisa membantu. Tapi kita berharap masyarakat tak punya masalah hukum,” tandasnya. (tm )
Editor: dayat
-
OLAHRAGA4 hari agoSi Paling Kuat Mantap! Performa GEAR ULTIMA Tetap Ganas Walau Disiksa Dengan RPM Maksimal
-
BALIKPAPAN4 hari agoBapemperda DPRD Balikpapan Harmonisaskan Perda bersama Kemenkumham
-
NUSANTARA3 hari agoTouring Akbar Dimulai, Toba Samosir Jadi Saksi Dimulainya Jelajah Indonesia Bersama MAXI Tour Boemi Nusantara
-
OLAHRAGA2 hari agoPerdana Geber Lintasan Yamaha Cup Race, MAXi Race Guncang Sidrap !
-
BALIKPAPAN2 hari agoSamarinda dan Balikpapan Jadi Lokasi Utama PSEL, Solusi Sampah Jadi Energi di Kaltim
-
NUSANTARA12 jam agoYamaha Ajak Pengguna Setia & Komunitas Unjuk Gigi Taklukan Lembah Bromo di Event Yamaha WR155RR Trabasan Bromo Experience
-
OLAHRAGA1 hari agoGelar Lagi Tradisi Night Race, Ribuan Penggemar Saksikan Yamaha Cup Race Sidrap
-
OPINI1 jam agoKesalahan Berfikir Gubernur Kaltim dan Pelanggaran Etika dalam Dalih Nepotisme

1 Comment