Connect with us

SAMARINDA

Aktivitas Berdagang Dihentikan, PKL Tepian Mahakam Mengadu ke Dewan Samarinda

Diterbitkan

pada

Aktivitas Berdagang Dihentikan, PKL Tepian Mahakam Mengadu ke Dewan Samarinda
Suasana Audiensi Komisi II DPRD Kota Samarinda dan IPTM. (NG)

Pedagang Kaki Lima (PKL) Tepian Mahakam mengadu ke DPRD Samarinda. Imbas dari Surat Pemberitahuan Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor 660/2916/012.02 yang dikeluarkan 19 September 2022, di mana semua aktivitas PKL di Tepian Sungai Mahakam Jalan Gadjah Mada dihentikan pada Ahad (2/10/2022).

Keputusan ini dianggap sebagai suatu keputusan yang mendadak dan memberatkan bagi seluruh PKL Tepian Sungai Mahakam yang tergabung di dalam Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM). Sehingga mereka pun menyuarakan aspirasinya kepada Komisi II DPRD Kota Samarinda melalui audiensi yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Samarinda pada Senin (3/10/2022).

Dikonfirmasi usai audiensi, Ketua IPTM Hans Meranda Ruauw menyatakan, ada perbedaan persepsi dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan pihaknya.

Salah satunya terkait juru parkir liar dan PKL liar yang tidak masuk di dalam pendataan Pemkot Samarinda. Hans menyatakan bahwa jukir liar dan PKL liar bukanlah tanggung jawab mereka.

Karena PKL yang tergabung dalam IPTM telah memegang teguh janji dengan Pemkot Samarinda. Di mana mereka berjualan menggunakan rombong yang diberikan oleh Bank Kaltimtara dan hanya berjualan sampai pukul 09.00 Wita saja.

Jukir yang juga masuk di dalam kerja sama tersebut, hanya menyediakan lahan parkir di Jalan Gunung Merbabu samping Bank BI.

Memang, penghentian aktivitas PKL Tepian Mahakam lantaran makin membeludaknya PKL liar yang berjualan hingga tengah malam. Serta jukir liar yang memperbolehkan pengunjung untuk memarkirkan kendaraannya di sisi trotoar pinggir jalan Gadjah Mada. Seharusnya kawasan tersebut telah ditetapkan kepolisian sebagai zero tolerance.

“Itu merupakan peran tanggung jawab Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan penertiban, bukan kami. Karena IPTM hanya punya hak dan kapasitas melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap internal pedagang itu sendiri,” terang Hans.

Meskipun begitu, karena telah ada surat imbauan yang dikeluarkan dari Pemkot Samarinda, mau tidak mau pihak IPTM tetap mengikuti aturan tersebut.

“Sebenarnya ini merupakan pilihan yang berat tetapi kami harus menghormati prosedur yang sedang diupayakan oleh DPRD,” ucapnya seraya berharap DPRD Samarinda akan menyampaikan aspirasi kepada Pemkot Samarinda.

Di kesempatan yang sama Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Fuad Fakhruddin mengakui pihaknya menyayangkan atas keputusan Pemkot Samarinda tersebut. Karena PKL Tepian Mahakam telah mendapatkan pembinaan. Artinya dengan persoalan baru ini, seharusnya dilakukan komunikasi di antara Pemkot Samarinda dan IPTM.

“Tetapi terkait dengan pembahasan penutupan tersebut kalau masalah RTH kami setuju semua. Karena Pemkot ingin melakukan penataan secara menyeluruh, tetapi jangan sampai hal ini dilakukan hanya di titik-titik tertentu,” ujar Fuad.

Maksud dari pernyataan tersebut adalah Fuad meminta Pemkot Samarinda tidak hanya menertibkan Tepian Mahakam saja. Tetapi RTH lainnya yang memang ada PKL-nya.

Komisi II DPRD Kota Samarinda juga menilai permasalahan ini tidak ada hubungannya dengan PKL. Tetapi membeludaknya jukir liar. Artinya, jukir liarlah yang perlu ditindak oleh Pemkot Samarinda.

“Pedagang yang saat ini dilakukan penutupan tidak diberikan izin untuk berdagang, tolong diberikan solusi yang bagus. Kemudian juga dicarikan tempat yang layak,” terang Fuad.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa mereka berdagang ini hanya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Jangan sampai warga kita itu tidak bisa berjualan,” tegasnya.

Dari audiensi tersebut, Fuad menyatakan Komisi II akan menerbitkan rekomendasi kepada Pemkot Samarinda terkait penutupan Tepian Mahakam ini. (*/ng)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.