POLITIK
Andi Faisal Assegaf Tegaskan Masyarakat Kurang Mampu Berhak Dapat Bantuan Hukum

Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf menegaskan bahwa masyarakat kurang mampu berhak mendapatkan bantuan hukum. Hal itu disampaikan pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Desa Bente Tualan, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser pada Sabtu, (13/11/2021). Perda yang disebarluaskan yakni Peraturan Daerah Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kata dia, salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum, serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil (access to justice). Hal itu berlaku untuk setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
Andi Faisal menerangkan, Sosperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu guna membantu masyarakat, utamanya masyarakat kurang mampu agar bisa mendapatkan pendampingan bantuan hukum secara gratis. “Bantuan hukum yang dimaksud yakni, ketika ada warga tidak mampu yang tersangkut kasus hukum dan butuh bantuan hukum, maka pemerintah telah menyiapkan lembaga bantuan hukum secara gratis,” jelasnya.
Secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum bagi setiap WNI. UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Dari Sosperda yang dilaksanakan ini, diharapkan masyarakat dapat memahaminya. Sehingga, jika ada warga yang berperkara dan butuh pendampingan bantuan hukum, maka bisa berkonsultasi di LBH yang ada,” lanjutnya.
Sosperda itu dihadiri oleh segenap unsur masyarakat dan pemerintahan Desa Bente Tualan. Sebagai narasumber pada Sosperda ini yaitu Hendri Sutrisno (Ketua LBH KUMHAM PI cabang Penajam Paser Utara), dan Rusmansyah (Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum).
Disampaikan oleh pemateri, dalam proses beperkara, tentu tidak semua lapisan masyarakat paham mengenai prosesnya. Sehingga diperlukan pendampingan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH). “Maka, untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukumnya, diperlukan pendampingan hukum, bahkan sampai pada proses peradilan,” terangnya.
Pemberian bantuan hukum ini meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses Litigasi maupun non Litigasi. Dalam hal ini, LBH ataupun Advokat juga harus berkomitmen untuk bersedia memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. “Apabila LBH atau Advokat menolak untuk memberikan bantuan hukum, bisa di laporkan ke organisasinya seperti Peradi dan lainnya,” tuturnya. (Redaksi KF)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai