POLITIK
Andi Harun Tak Jadi Nyalon Jalur Independen, Dukungan Warga dan Kinerja KPU Sia-Sia?

Hingga hari pendaftaran Pilkada Samarinda, bacalon wali kota Andi Harun masih bergerilya mencari dukungan partai. Padahal ia sudah memenuhi syarat maju lewat jalur independen.
Andi Harun menunjukkan kematangannya sebagai politisi pada Pilkada kali ini. Ia seperti sudah memprediksi jika dinamika politik tahun ini akan sangat bergejolak. Imbas invansi KIM+ ke Pilkada.
Maka jauh-jauh hari, ia sudah mempersiapkan taktik maju ke pencalonan wali kota Samarinda lewat jalur independen. Dibantu relawan, Andi berhasil mengumpulkan 51.073 dokumen (KTP) dukungan sah. Jumlah itu jauh melebihi ambang batas minimal dukungan di Samarinda, yang sebesar 45.332 KTP.
Pada Mei lalu, KPU telah menerima pengajuan itu. Setelah melalui proses panjang, mereka menetapkan Andi Harun-Syaparuddin lolos verifikasi. Calon wakil diketahui adalah ketua Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda.
Dengan begitu, Andi-Syaparuddin bisa mendaftarkan diri ke KPU Samarinda mulai hari ini sampai 29 Agustus mendatang.
Jalur Independen hanya Plan B
Meski dikerjakan lebih dulu, karena memang tahapan pengajuan jalur independen berlangsung lebih awal. Namun Andi Harun tetap mengincar maju ke Pilkada via jalur parpol. Itu sudah sering ia tegaskan di banyak kesempatan.
Dan benar saja, hingga 26 Agustus 2024, Andi telah mendapat dukungan dari 9 partai. Partai Gerindra (9 kursi), PDIP (6 kursi), PKS (5 kursi), Partai Nasdem (5 kursi), PAN (4 kursi), Partai Demokrat (4 kursi), PKB (2 kursi), PPP (1 kursi), dan Partai Gelora (1 kursi). Semua partai sepakat mengusung pasangan Andi Harun-Saefuddin Zuhri. Kader dari Gerindra dan NasDem di Pilkada kali ini.
Besok (28 Agustus), pasangan ini akan mendeklarasikan diri bersama tim pemenangannya. Beberapa parpol dipercaya akan menyerahkan SK dukungan sebelum atau saat momen itu.
Perubahan Taktik Tidak Langgar Aturan
Pengamat Politik dari Unmul Syaiful Bachtiar menyebut kepastian perahu politik yang akan digunakan Andi Harun akan tampak saat pendaftaran. Yakni Selasa-Kamis mendatang. Pernyataan memenuhi syarat hanya sebagai tiket untuk mendaftar. Menurutnya, memang ada kekosongan hukum terkait jalur perseorangan itu.
“Jadi misalnya terverifikasi dukungan perseorangan, itu adalah syarat pencalonan. Memang belum ada ketegasan, ada kekosongan hukum. Ketika dimasukkan dalam UU kita, tidak ada aturan lanjutan atau ayat-ayat tersendiri,” jelasnya kepada Kaltim Faktual Senin, 26 Agustus 2024.
“Tapi memang ini ada 2 kali proses verifikasi. Ketika dinyatakan memenuhi syarat, menggunakan jalur perseorangan, kemudian si bakal pasangan calon, ketika dia pindah menggunakan parpol masih dibolehkan,” lanjutnya.
Menyia-nyiakan Dukungan Masyarakat
Meski begitu, Syaiful menyebut itu tidak dibenarkan secara etika. Karena menimbulkan kesan tidak konsisten. Apalagi dalam menempuh jalur perseorangan, tidaklah mudah. Banyak pihak yang terlibat.
Kata Syaiful, masyarakat sudah menyatakan dukungan, kemudian KPU sudah bekerja melakukan proses verifikasi, ditambah Bawaslu yang mengawasi. Jika kemudian dukungan itu memenuhi syarat namun tidak digunakan, akan ada kesia-siaan.
“Mestinya harus ada sanksi, tapi tidak ada sanksi dari KPU, bikin capek dari KPU dan yang lainnya,” pungkasnya. (ens/dra)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Petani Sambut dengan Optimisme
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Ratusan Warga Padati Bulbak PKH, Dari Expo Peternakan hingga Aksi Minum Susu
-
NUSANTARA4 hari ago
Anak Satpam Dapat Pekerjaan dari Program MBG: “Terima kasih Presiden Prabowo”
-
NUSANTARA4 hari ago
Clan of Classy Yamaha Vol. 2: Cerminan Gaya Hidup Berkendara Anak Muda Jaman Now
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
DPKH Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Kesehatan Hewan dan Sejahterakan Peternak
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Bontang Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim 2025