Connect with us

POLITIK

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu Sosper Bantuan Hukum di Kota Bangun

Diterbitkan

pada

Anggota DPRD Kaltim F-PAN Baharuddin Demmu melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda) Kaltim No.5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat di dapilnya, Kutai Kartanegara. Tepatnya di Desa Pela, Kecamatan Kota Bangun. 

Kegiatan sosialisasi perda bantuan hukum, dimaksudkan untuk masyarakat yang tidak mampu agar dapat mudah mengakses bantuan hukum. Hadir  sebagai pemateri diantaranya Akademisi Fakultas Hukum Universitas Malawarman (Unmul) Haris Retno dan perwakilan PERADI Samarinda Siti Rahmah.

Bahar yang juga menjabat sebagai Ketua F-PAN ini menegaskan, selama ini rakyat masih banyak yang belum memahami Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum. “Dimana dalam hal ini, rakyat yang tidak mampu atau kategori miskin bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun masih ada problem yang harus dilakukan oleh Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum agar segera mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Penyelenggaraan Bantuan Hukum,” terang Bahar saat melakukan kegiatan Sosper, Ahad (8/8/2021).

Baca juga:   Hindari Perpecahan, Golkar, PAN, dan PPP Berkoalisi di 2024

Bahar pun berharap jika pemerintah bekerjasama dengan LBH dalam memberikan fasilitas bantuan hukum secara gratis. Oleh karenanya, Bahar mendorong agar Pemprov Kaltim segera merealisasikan Pergub.

“Ketika Pergub sudah disahkan, selanjutnya pemerintah harus melakukan sosialisasi di kabupaten kota untuk mengajak kerjasama dengan beberapa LBH. Sehingga pemerintah betul-betul dapat melindungi rakyatnya dari persoalan-persoalan hukum lewat bantuan hukum secara gratis,” tegasnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Haris Retno dalam materinya menyampaikan terkait persoalan hukum. Dimana terbagi menjadi dua yakni litigasi dan non litigasi.

Dikatakannya, litigasi adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan. Menurutnya, jalur non litigasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non-litigasi ini dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif.

Baca juga:   Kala Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK Lawan Fraksi Golkar di Rapat Paripurna

Ia pun berharap agar Pemprov Kaltim segera menindaklanjuti pembentukan Pergub. Ssbab, Pergub itu secara langsung mendekatkan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.

“Masalah masyarakat sudah banyak, mulai dari sengketa tanah sampai kasus kekerasan perempuan. Perda ini harus bisa di implementasikan di Kaltim dengan adanya Pergub,” pungkasnya.

Masyarakat Desa Pela Kota Bangun menyambut antusias. Mereka mengharapkan dari fasilitas bantuan hukum pemerintah ini, dapat menyelesaikan berbagai persoalan rakyat untuk mendapatkan keadilan hukum secara gratis. (Redaksi KF)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.