SEPUTAR KALTIM
Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Miris UU Perlindungan Anak Dijadikan Alat untuk Kriminalisasi Guru

Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mengkritisi ulah sebagian wali murid yang mudah sekali memolisikan guru. Hanya karena anaknya mendapat teguran.
Dalam konteks guru adalah orang tua siswa di sekolah. Menurut Sapto, wajar jika para guru meninggikan suara atau bahkan melakukan kontak fisik ringan seperti menjewer dan mencubit. Selama tidak menyebabkan luka fisik dan mental seperti trauma.
Lagian, normalnya guru tidak akan menyubit siswanya tanpa sebab. Yang kerap terjadi adalah siswa tersebut melakukan kesalahan atau melanggar aturan sekolah. Setelah mendapat peringatan beberapa kali, siswa tersebut tidak mengindahkan.
Bahkan ada model siswa yang balik melawan ketika ditegur secara lisan. Dalam kondisi ini, guru yang memiliki beban untuk mendidik moral siswa, tak ingin si anak terus melakukan kesalahan karena akan buruk untuk masa depannya. Atau sekadar untuk menghentikan tindakan buruknya agar tidak mengganggu kondusifitas sekolah maupun memengaruhi siswa lain. Para guru akan melakukan teguran fisik.
Kriminalisasi Guru
Sayangnya upaya penertiban seperti itu dianggap melanggar Undang Undang Perlindungan Anak. Pertentangan ini menimbulkan masalah. Karena pada akhirnya cukup banyak guru yang harus berurusan dengan polisi setelah menjewer atau menyubit siswanya, meski tujuannya baik.
“Saya juga tidak suka atau tidak enak hati ketika guru saat ini dikriminalisasi khususnya untuk para pendidik yang berada ditingkat SD dan SMP yang sekarang marak sedikit-sedikit dilaporkan dengan adanya UU Perlindungan Anak,” ujar Sapto, belum lama ini.
Pentingnya Komunikasi
Ke depan, Sapto berharap wali murid dan guru menjalin komunikasi yang baik. Misal, saat anak mengadukan tindakan gurunya, orang tua sebaiknya mendengarkan penjelasan dari pihak sekolah dulu.
Jika hukuman yang diberikan karena si murid melakukan kesalahan berulang, alias untuk tujuan pendidikan karakter. Sebaiknya tidak perlu dipermasalahkan.
“Siapapun anak ataupun kita sendiri kalau misalkan salah ya wajib ditegur. Mau dijewer atau dicubit itu saya rasa nggak bermasalah, jangan sedikit-sedikit dilaporkan,” lanjutnya.
Tapi sebaliknya, jika hukuman fisik yang diberikan atas dasar kesewenang-wenangan guru, maka guru tersebut harus mendapat teguran atau peringatan dari sekolah. Jika berulang, baru lah dibawa ke ranah hukum.
Komunikasi semacam ini menurut Sapto tidak lagi sulit sekarang. Karena setiap sekolah kini memiliki komite dan paguyuban orang tua siswa yang cukup aktif. (adv/fth)
-
NUSANTARA4 hari ago
Anak Satpam Dapat Pekerjaan dari Program MBG: “Terima kasih Presiden Prabowo”
-
NUSANTARA4 hari ago
Clan of Classy Yamaha Vol. 2: Cerminan Gaya Hidup Berkendara Anak Muda Jaman Now
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
DPKH Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Kesehatan Hewan dan Sejahterakan Peternak
-
SAMARINDA4 hari ago
Sekretaris Diskominfo Kaltim: KIM Harus Jadi Penyaring Informasi di Era Digital
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Bontang Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim 2025
-
SAMARINDA4 hari ago
Diskominfo Kaltim Gelar Raker dan Seleksi KIM, Siapkan Wakil untuk Ajang Nasional
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Kaltim Catat Lompatan Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
NUSANTARA4 hari ago
Heboh, Ratusan Pelajar Mataram Meet & Greet dengan Duo Monster Energy Yamaha MotoGP !