Connect with us

POLITIK

Anggota TNI yang Jadi Ajudan Kepala Daerah Ditarik Kembali ke Satuan

Diterbitkan

pada

TNI
Ilustrasi: Semua anggota TNI harus kembali ke satuannya masing-masing untuk sementara waktu. (CNN)

Pangdam VI/Mulawarman resmi menarik kembali seluruh anggotanya. Yang menjadi ajudan kepala daerah, di awal 2024. Ini penjelasannya.

Dalam satu tim ajudan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Kerap terselip anggota TNI maupun Polri. Hal ini dilakukan untuk memberi keamanan bagi kepala daerah secara mobile.

Hanya saja, dalam beberapa waktu ke depan. Mereka tak bisa lagi berstatus ajudan kepala daerah. Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto menerangkan. Bahwa penarikan itu bersifat sementara, kaitannya dengan akan berlangsungnya Pemilu 2024.

“Kemarin sudah ditegaskan dari Pangdam untuk sementara ditarik kembali  ke kesatuan, dan ini sebagai langkah dari TNI untuk menjaga netralitas di tahun politik ini,” jelas Kolonel Kav Kristiyanto, Senin. Mengutip dari Antara.

Sebenarnya, kata Kristiyanto, upaya penarikan ini sudah berlangsung sejak 2023 lalu. Namun baru sebatas imbauan. Nah, kali ini sifatnya lebih tegas, dan terlah diperintahkan ke setiap Komandan Satuan.

Baca juga:   Anies Baswedan Blusukan ke Pasar Segiri, Janji Jadikan Samarinda Kota Penggerak Ekonomi

“Masalah pelaksanaannya kami belum cek, tapi sudah diimbau dan diperintahkan oleh Pangdam untuk menarik ajudan kembali ke kesatuan,” lanjutnya.

Kemudian jika terdapat prajurit TNI yang tidak netral sesuai penegasan dari Panglima TNI akan diproses ataupun dijatuhkan hukuman tegas.

“Itu nanti tergantung pelanggaran-nya seperti apa,” ujarnya.

Masih berdasar Antara, menurutnya penarikan tersebut murni untuk menjaga netralitas pemilu. Tidak ada kaitannya dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh prajurit TNI yang menjadi ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar) beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan untuk prajurit TNI yang menjadi ajudan Bupati Kubar itu kini tengah menjalani proses penyidikan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda.

Baca juga:   Anies Baswedan Berikan Skor 11 untuk Sungai Mahakam, Hmm, Kaya Familiar sama Angkanya

“Proses berikutnya nanti pasti ke sidang atau ke proses pengadilan militer berikutnya bila sudah selesai dilakukan penyidikan di Samarinda,” terangnya.

Adapun hukuman yang menanti adalah sanksi pidana berdasarkan KUHP militer, atau bisa juga sanksi disiplin yang tentu berdampak pada kariernya.

“Tapi itu nanti tergantung keputusan di pengadilan,” sebutnya.

Kristiyanto menuturkan untuk anggota TNI yang ditarik menjadi ajudan kepala daerah sejati-nya sudah melalui beragam tahapan yang cukup ketat.

“Jadi setelah kami menerima surat untuk bantuan pengawalan kepala daerah dalam hal ini ajudan kami juga melakukan seleksi diantaranya ada skrining yaitu pemeriksaan kepribadian,” imbuhnya. (Dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.