SEPUTAR KALTIM
Arsip Aktivitas Geologi Masih Tersebar, Belum Ada Regulasi Pengumpul

Arsip kajian geologi lanjutan, masih banyak tersebar. Sebab menjadi milik inisiator proyek. Belum ada regulasi khusus yang mengumpulkannya menjadi satu dan dikelola.
Kajian geologi lanjutan meliputi kegiatan kajian pada suatu wilayah. Terhadap kondisi di bawah permukaan tanah. Biasanya dilakukan sebelum memulai proyek besar atau adanya suatu pembangunan.
Misalnya pengeboran. Sebuah upaya untuk mendapatkan informasi tentang susunan, ketebalan, hingga kandungan dari batuan. Ataupun mengukur kedalaman untuk sampai ke sumber migas.
Bisa juga berupa geolistrik. Merupakan teknik geofisika yang digunakan untuk mengukur karakteristik material di bawah permukaan tanah. Untuk penentuan potensi sumber air tanah di bawah permukaan. Atau rencana pembangunan jalan dan jembatan.
Namun, menurut Pakar Geologi Kaltim, Fajar Alam. Aktifitas kajian lingkungan biasanya dilakukan oleh pihak ke-3 yang dipercaya oleh inisiator atau pemilik proyek. Biasa sebagai pra-proyek. Alias masuk perencanaan sebelum proyek berjalan.
Karena tersebar dan menjadi kepemilikan masing-masing perusahaan. Akhirnya data arsip hasil kajian itu tidak terkumpul menjadi satu. Dan data informasinya tidak diakses secara terbuka. Apalagi belum ada regulasi khususnya.
“Dikumpulkan menjadi satu data, belum. Karena tergantung masing-masing client. Dan itu informasi yang diperoleh dengan pembiayaan yang privat,” jelas Fajar belum lama ini.
“Padahal sebenarnya data itu mungkin sudah selesai buat mereka, tapi bisa bermanfaat untuk yang lain kan. Ini jadi perbincangan kawan-kawan geologi sebenarnya,” tambahnya.
Menurut Fajar, pemerolehan data itu juga tidak bisa dipaksakan. Sebab masih menjadi hak milik masing-masing pemegang proyek. Ditambah belum adanya regulasi semakin mempersulit.
“Kita nggak maksa. Regulasinya nggak ada. Pemerintah perlu membuat regulasi soal itu. Sayangnya wawasannnya kurang bagus perihal ini,” tandasnya. (ens/fth)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
BALIKPAPAN3 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA4 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas