BALIKPAPAN
Atur Organisasi Pemuda, DPRD Balikpapan Tetapkan Perda Pelayanan Kepemudaan

DPRD Balikpapan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pelayanan Kepemudaan dalam rapat paripurna, Senin (1/11/2021). Setelah sebelumnya mendengar pandangan akhir fraksi-fraksi atas ditetapkannya Perda Pelayanan Kepemudaan di Kota Beriman.
Perda ini merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Yang mana disebutkan, pemerintah akan melakukan pengaturan terhadap organisasi pemuda yang memiliki perwakilan di Kota Balikpapan.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, pembahasan perda Pelayanan Kepemudaan ini sebenarnya sudah tiga tahun tertunda. Dan kini pada masa kepemimpinan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud akhirnya kembali dibahas dan ditetapkan.
“DPRD Kota Balikpapan bersama seluruh stakeholder masyarakat Balikpapan menyepakati dan menyemangati untuk penetapan Perda Pelayanan Kepemudaan,” ujarnya.
Ketua DPRD juga menambahkan, Perda Kepemudaan ditetapkan dengan tujuan mengemban amanah Undang-undang.
“Dalam hal melaksanakan pembangunan, sumber daya pemuda di Balikpapan harus ada kepastian hukum. Dengan begitu bisa dilaksanakan sesuai Undang-Undang yang berlaku,” kata Abdulloh.
Dalam rapat paripurna tersebut dibacakan pandangan dari fraksi-fraksi. Sebagai informasi, perda ini akan mengatur organisasi pemuda bagi mereka yang berada di rentang umur 16 sampai 30 tahun.
Di luar itu otomatis bukan disebut organisasi pemuda. Sehingga, jika ada organisasi pemuda namun usia pengurusnya 40 tahun maka dia tidak terdaftar di dinas pemuda. Organisasi pemuda di atas 30 tahun, akan terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Untuk itu, perlu dilakukan penataan bagi organisasi kepemudaan termasuk menyangkut usia yang diatur dalam UU. Selain itu, Perda ini cakupannya juga luas.
Tidak hanya mencakup organisasi tertentu. Tetapi semua yang berhubungan dengan kepemudaan diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara, Sekda Kota Balikpapan Sayid MN Fadly yang menyampaikan sambutan Wali Kota menyatakan terima kasih pada DPRD Kota Balikpapan yang telah mengesahkan Perda Pelayanan Kepemudaan. “Terima kasih karena atas kinerja DPRD atas tercapainya penetapan Perda ini,” tuturnya. (Redaksi KF)
-
NUSANTARA4 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago
Kaltim Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Harum: Jangan untuk Industri Besar!
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Sekda Kaltim Sri Wahyuni Masuk 15 Finalis Nasional ADLGA 2025
-
OLAHRAGA5 hari ago
Tim Basket Korpri Kaltim Siap Tempur di Pornas XVII Palembang 2025
-
OLAHRAGA3 hari ago
Kaltim Tampil Perkasa di PORNAS XVII KORPRI 2025
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Sekda Sri Wahyuni Lepas 23 Kafilah Kaltim ke STQH XXVIII Kendari
-
OLAHRAGA5 hari ago
Sri Wahyuni: Kaltim Datang ke Pornas untuk Berprestasi, Bukan Sekadar Berpartisipasi