BALIKPAPAN
Atur Organisasi Pemuda, DPRD Balikpapan Tetapkan Perda Pelayanan Kepemudaan

DPRD Balikpapan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pelayanan Kepemudaan dalam rapat paripurna, Senin (1/11/2021). Setelah sebelumnya mendengar pandangan akhir fraksi-fraksi atas ditetapkannya Perda Pelayanan Kepemudaan di Kota Beriman.
Perda ini merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Yang mana disebutkan, pemerintah akan melakukan pengaturan terhadap organisasi pemuda yang memiliki perwakilan di Kota Balikpapan.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, pembahasan perda Pelayanan Kepemudaan ini sebenarnya sudah tiga tahun tertunda. Dan kini pada masa kepemimpinan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud akhirnya kembali dibahas dan ditetapkan.
“DPRD Kota Balikpapan bersama seluruh stakeholder masyarakat Balikpapan menyepakati dan menyemangati untuk penetapan Perda Pelayanan Kepemudaan,” ujarnya.
Ketua DPRD juga menambahkan, Perda Kepemudaan ditetapkan dengan tujuan mengemban amanah Undang-undang.
“Dalam hal melaksanakan pembangunan, sumber daya pemuda di Balikpapan harus ada kepastian hukum. Dengan begitu bisa dilaksanakan sesuai Undang-Undang yang berlaku,” kata Abdulloh.
Dalam rapat paripurna tersebut dibacakan pandangan dari fraksi-fraksi. Sebagai informasi, perda ini akan mengatur organisasi pemuda bagi mereka yang berada di rentang umur 16 sampai 30 tahun.
Di luar itu otomatis bukan disebut organisasi pemuda. Sehingga, jika ada organisasi pemuda namun usia pengurusnya 40 tahun maka dia tidak terdaftar di dinas pemuda. Organisasi pemuda di atas 30 tahun, akan terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Untuk itu, perlu dilakukan penataan bagi organisasi kepemudaan termasuk menyangkut usia yang diatur dalam UU. Selain itu, Perda ini cakupannya juga luas.
Tidak hanya mencakup organisasi tertentu. Tetapi semua yang berhubungan dengan kepemudaan diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara, Sekda Kota Balikpapan Sayid MN Fadly yang menyampaikan sambutan Wali Kota menyatakan terima kasih pada DPRD Kota Balikpapan yang telah mengesahkan Perda Pelayanan Kepemudaan. “Terima kasih karena atas kinerja DPRD atas tercapainya penetapan Perda ini,” tuturnya. (Redaksi KF)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai