Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

Aturan Baru Ekspor Kepiting Bikin Nelayan Kaltim Pusing

Diterbitkan

pada

kepiting kaltim
Kepiting bakau khas Kaltim memiliki karakteristik tubuh kecil tapi berat dan berisi. (Pixabay.com/sarangib)

Sejak Pemerintah Pusat mengubah standar ekspor kepiting, dari berat ke panjang. Nelayan dan eksportir kepiting di Kaltim pusing. Karena tangkapan mereka tak bisa menembus pasar asing.

Selasa, 27 Desember 2022 menjelang sore. Beberapa orang dari perwakilan Asosiasi Eksportir Kepiting Balikpapan (Askib) mendatangi kantor DPRD Kaltim. Kedatangan mereka untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim.

Dalam RDP tersebut, para pengusaha mengeluhkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PermenKP Nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Aturan tersebut menyatakan hanya kepiting dengan karapas di atas 12 cm yang boleh untuk diekspor.

Masalahnya, karakter kepiting Kaltim berbeda. Berukuran lebih kecil, namun berat dan berisi. Ini yang membuat kepiting Benua Etam tidak lolos syarat ekspor. Akibatnya ke mana-mana. Eksportir kekurangan pasokan, nelayan kembali harus mengandalkan pasar lokal.

Baca juga:   Duduk Perkara Pembongkaran Kepuhunan dan Klinik Kopi Samarinda

Yasir dari perwakilan Askib mengatakan, para pengusaha dan nelayan berharap aturan ekspor kepiting bisa kembali seperti semula. Yakni menggunakan ambang batas berupa berat, bukan panjang.

“Kalau bisa batas minimalnya itu 200 gram per ekor.”

“Jika hanya mematok ukuran karapas sebesar 12 cm, itu beratnya bisa sampai 300-400 gram per ekor,” jelas Yasir.

Dengan tipe kepiting Kaltim yang kecil dan mungil, sangat susah mendapatkan kepiting dengan standar ukuran sesuai regulasi terbaru.

“Tetapi kalau standarnya 200 gram, itu banyak sekali. Karena perairan di Kaltim itu didominasi ukuran kepiting kecil-kecil kisaran 200-300 gram.”

“Dari daerah hulu ke hilir, teman-teman nelayan sangat susah untuk bisa mendapatkan ukuran kepiting yang besar.”

Baca juga:   Masyarakat B Aja dengan Kenaikan UMP Kaltim, Ekonom Unmul: Ironi Menyedihkan

“Dari sisi angkutan juga sangat berkurang, biasanya bisa angkut sekitar 1 ton, tetapi sekarang paling banyak hanya 300 kilo,” pungkas Yasir.

Segera Cari Solusi

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mengatakan aturan baru ini banyak menimbulkan kerugian. DPRD Kaltim beserta OPD terkait akan segera mencari jalan keluar dari situasi pelik ini. Agar keran ekspor kepiting Kaltim kembali terbuka.

“Tahun 2021, nilai ekspor kita tembus Rp153 miliar. Tahun 2022 ini, syukur bisa dapat Rp100 miliar. Penurunannya sangat signifikan sekali,” ungkapnya.

Sapto turut menyesalkan Permen tentang ekspor hasil laut ini. Karena seperti dibuat tanpa observasi yang matang. Terbukti dari tidak masuknya kepiting Kaltim sebagai bahan pertimbangan sebelum menelurkan kebijakan perubahan.

Baca juga:   Isran Noor ‘Rayu’ Pusat Tak Cabut Status KEK MBTK

“Kebijakan itu harusnya bisa meningkatkan ekonomi masyarakat, khususnya dalam hal ini adalah nelayan.”

“Pemerintah harusnya bisa memperhatikan hal-hal kecil seperti itu. Jangan hanya menciptakan peraturan yang malah justru bisa menyusahkan masyarakat kita,” sesalnya.

Setelah RDP ini, Komisi II meminta kepada Dinas KKP kabupaten kota, provinsi, serta para pengusaha, untuk bisa melengkapi data-data pendukung.

“Kita berikan mereka waktu untuk melengkapi data pendukung, seperti kronologi di lapangan, dampak yang terjadi, dan lainnya.”

“Agar bisa mengirimkan surat kepada Kementerian KKP RI, agar bisa ditindaklanjuti dan mengadakan hearing bersama untuk memperjuangan aspirasi para pengusaha kepiting,” pungkasnya. (sgt/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.