POLITIK
Azis Syamsuddin Minta Kemenaker Tegakkan Aturan Pemberian THR

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menegaskan para perusahaan untuk mewajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri sesuai aturan yang berlaku.
Kewajiban pemberian THR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kemenaker dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan,” kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia mendorong agar para pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan THR bagi seluruh pekerja secara penuh dan tepat waktu. Hal itu menurut dia karena pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi COVID-19 sehingga “roda” perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan ekonomi masyarakat sudah mulai merangkak membaik.
Azis meminta Kemenaker dan Disnaker untuk aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk “call center” pengaduan.
Langkah itu menurut dia sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR dan pengusaha yang tidak mampu membayar THR melakukan dialog dengan para pekerja.
“Dialog tersebut dengan membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran dengan syarat pembayaran dilakukan sebelum hari raya lebaran tahun berikutnya,” ujarnya.
Azis juga meminta Kemenaker dan Disnaker aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR untuk mencari solusi bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar THR.
Politisi Partai Golkar itu juga meminta Kemenaker dan Disnaker sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR untuk meminimalisir adanya perusahaan yang mampu membayar namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya.
“Kemenaker dan Disnasker untuk memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi negara,” katanya. (*)
sumber: ANTARA
-
KUTIM3 hari ago
MTQ 2025 di Kutim: Gubernur Harum Tegaskan Pentingnya Generasi Qur’ani dan Persatuan Umat
-
SAMARINDA4 hari ago
Peluncuran Program Sekolah Rakyat Mundur, Wali Kota Samarinda Segera Cek Lokasi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sinergi TNI-Polri dan Pemprov Kaltim Diperkuat, Gubernur Harum: Kita Bangun Kaltim dengan Solidaritas
-
KUTIM4 hari ago
LPTQ Kaltim Gelar Bimtek E-Maqro, MTQ 2025 Siap Berbasis Digital Penuh
-
FEATURE4 hari ago
Fave: Merajut Bunyi Global dari Samarinda, Musik yang Melampaui Batas
-
BONTANG4 hari ago
Pemprov Kaltim Tuntaskan Janji: Umrah, Insentif Guru, dan Dukungan UMKM Digulirkan di Bontang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Harum Tinjau Wilayah Utara Kaltim, Dorong Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan
-
SAMARINDA21 jam ago
Usul Zonasi Kopi Keliling di Samarinda, Suparno: Tertibkan Tanpa Matikan Penghidupan