SAMARINDA
Bagi Hasil 70:30 dari Parkir Tepi Jalan di Samarinda Dinilai Tidak Adil, Wali Kota Akan Evaluasi

Selama ini, mekanisme bagi hasil parkir tepi jalan di Samarinda menggunakan skema 70:30 untuk jukir dan pemkot. Wali Kota Samarinda Andi Harun menilai itu tidak adil. Dia akan mengevaluasi.
Belum puas dengan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik Kota Samarinda pada Rabu lalu, Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali melakukan sidak. Kali ini khusus mengecek tata kelola parkir.
Sidak ini merupakan inspeksi lanjutan dari agenda sebelumnya dengan sejumlah temuan masalah. Di antaranya temuan setoran parkir tepi jalan yang tidak sesuai dengan pendapatan, hingga indikasi kebocoran PAD.
Andi Harun mengakui, sistem perparkiran yang selama ini berjalan di Kota Samarinda masih cukup kacau dan perlu penataan ulang. Terlebih, parkir liar dan premanisme masih merajalela di ibu kota Kaltim ini.
“Kita sudah berkali-kali melakukan penataan. Tapi yang namanya ini melibatkan banyak pihak, tidak menutup mata ada juga premanisme di dalamnya,” kata Andi Harun Senin, 14 Januari 2025.
“Kami bisa memahami situasi Dishub pada satu sisi. Tapi pada sisi yang lain terkesannya seperti ada upaya pembiaran kebocoran uang negara. Ini enggak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Skema Bagi Hasil 70:30 Tidak Adil
Lewat sidak kali ini ia menyoroti sistem bagi hasil antara jukir dan pemerintah. Perbandingannya ada di angka 70:30. Masing-masing untuk jukir dan Dishub Samarinda.
Andi Harun menilai, angka tersebut tidak adil. Sebab, peraturan yang menjadi acuan dasar hukum pun sudah tak lagi relevan. Terlebih pemerintah hanya mendapat 30 persen dari hasil pendapatan.
“Pembagian 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk pemerintah menurut saya tidak adil. Dasar pembagian ini pun sudah lama dan tidak pernah diperbarui,” katanya.
Jika membandingkan dengan pengelolaan profesional dengan pihak swasta, biasanya pembagiannya akan lebih besar peruntukkannya untuk pemerintah.
“Atau kalau mau pake sistem persentase ya maksimal di angka 60:40 lah.”
Tindak Lanjut
Andi Harun menyampaikan, kini pihaknya tengah mendalami persoalan tersebut. Tak tanggung-tanggung, ia akan menlibatkan sejumlah pihak terkait untuk menilai dari sisi hukum.
“Sejak kunjungan pertama di daerah Agus Salim dan Abul Hasan, kita telah mengalami proses pemeriksaan dan audit oleh Inspektorat Kota Samarinda.”
Jika memang perlu, Andi Harun juga tak segan untuk turut melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Samarinda.
“Jika pada waktunya dianggap perlu, tidak menutup kemungkinan saya akan minta Kejaksaan Negeri Samarinda untuk melakukan tindak lanjut dari aspek hukumnya.”
“Tapi mohon bersabar karena memang ada prosedur dan pengumpulan fakta dari rangkaian peristiwa,” pungkasnya. (nkh/ens)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Wisman ke Kaltim Naik 259 Persen, Brunei Mendominasi Kunjungan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Persiapan HUT ke-80 RI di Kaltim Hampir Rampung, Lokasi Pindah ke Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Kaltim Siaga Krisis Pangan, Pemprov Siapkan 506 Ton Beras Cadangan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago
Program 3 Juta Rumah, Komitmen Presiden Prabowo Wujudkan Kemerdekaan Sosial Ekonomi
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Sosialisasi KI hingga Bazar UMKM Warnai Hari Bhakti Pengayoman ke-80 di Kaltim
-
PARIWARA4 hari ago
Modifikasi Fazzio Hybrid Gaya Skutik Urban Cargo Ala Jepang Buktikan Kreativitas Barudak Bandung
-
SAMARINDA3 hari ago
Semangat 1945 Bergema di Harvetnas 2025 Kaltim, Veteran Ajak Generasi Muda Jaga Kehormatan Bangsa
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Upacara 17 Agustus Lewat Gladi di Stadion Kadrie Oening