KUKAR
Baharuddin Demmu Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Kaltim di Desa Sambera Baru

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melakukan giat sosialisasi perda (sosper) ke dapilnya di Desa Sambera Baru, Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (12/6/2022).
Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim ini menyosialisasikan Perda Kaltim No.5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke masyarakat.
Dibantu dua pemateri, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Mahendra Putra Kurnia dan Dosen Hukum Unmul, Haris Retno Susmiyati.
Bahar mengatakan, warga Desa Sambera Baru sangat membutuhkan sosialisasi bantuan hukum. Sebab, warga Sambera Baru mengalami persoalan sengketa dan penyerobotan lahan oleh pihak lain dari luar wilayah desanya.
“Sosialisasi ini sesuai dengan persoalan yang dihadapi oleh rakyat setempat. Dimana, mereka membutuhkan bantuan hukum menyangkut sengketa dan penyerebotan tanah di wilayahnya,” kata Wakil Rakyat Karang Paci, dapil Kukar ini.
Pakar Hukum dari Unmul, Mahendra memaparkan isi dari Perda No 5/2019 tersebut. Kata dia, bantuan hukum ini bisa diterima masyarakat baik baik untuk masalah pribadi maupun umum.
“Misalnya pribadi itu kaya perceraian utang piutang. Kalau umum bisa warga dengan perusahaan atau kelompok-kelompok tertentu,” jelas Dekan Fakultas Hukum Unmul ini.
Tak hanya itu, bantuan hukum juga bsia diberikan kepada perangkat desa. Misalnya dalam membentuk aturan-aturan desa atau badan usaha desa.
“Jika desa ada kesulitan, itu bisa dibantu juga. Tinggal diajukan saja, ke pemberi bantuan hukumnya,” jelasnya.
Secara umum, kata dia, masyarakat komunal maupun individual dapat mendapatkan bantuan hukum. Mulai dari mitigasi atau bantuan atas perkara hingga pidana atau perdata hingga tata usaha negara.
“Yang terpenting syaratnya harus memenuhi, yaitu memiliki keterangan tidak mampu. Karena ini ditunjukkan untuk warga yang tidak mampu membayar pengacara,” terangnya.
Meski demikian, tak semua lembaga hukum dapat memberikan pelayanan bantuan hukum gratis merujuk perda tersebut. Hanya yang bekerja sama dengan Pemprov Kaltim yang bisa memberikan pelayanan gratis ini.
“Jadi tidak semua bisa lembaga hukum maupun pengacara, karena harus punya kerjasama dengan pemerintah,” kata Pakar Hukum dari Unmul, Haris Retno Susmiyati.
Hingga saat ini, sepengetahuannya belum ada yang dapat memberikan bantuan meski Pergub juknis sudah diterbitkan. “Karena setau saya anggarannya belum ada. Jadi tugas DPRD untuk menganggarkan ini,” imbuhnya.
Kendati demikian, saat ini warga tak mampu dapat menerima fasilitas tersebut dari lembaga yang sudah bekerja sama dengan pemerintah pusat. “Seperti Lembaga Bantuan Hukum Unmul. Syaratnya sama tidak mampu juga,” tegasnya.
Sekdes Sambera Baru Hajrin mengaku warganya membutuhkan bantuan hukum terkait persoalan sengketa hingga penyerobotan lahan di wilayahnya.
“Di sini ada orang luar mengaku punya lahan, jadi ada dua sertifikat,jadi kami minta bantuan,” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Baharuddin Demmu akan bantu menindaklanjutinya dengan memfasilitasi dengan memanggil semua pihak terkait.
“Kalau bapak ibu berkenan, sampaikan surat ke DPRD, nanti saya fasilitasI di Komisi 1. Kita akan panggil smeua pihak,”tegas Bahar yang juga Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini. (redaksi)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
SAMARINDA4 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
PARIWARA4 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Seleksi KPID Kaltim Masuki Tahap Wawancara, 21 Nama Segera Diserahkan ke DPRD
-
PARIWARA4 hari ago
FOMO Hadir Perdana di Balikpapan, Meriah dengan Riding hingga Workshop Kreatif