POLITIK
Baharuddin Demmu Sosper di Muara Badak Baru, Warga Antusias Cermati Perda Bantuan Hukum
Warga Desa Muara Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sangat antusias mencermati Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Pasalnya, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu kembali menyampaikan Perda tersebut di hadapan warga dengan menggandeng nasumber dari advokat dan akademisi pada Jumat sore (15/10/2021).
Di antaranya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mawarman (Unmul), Haris Retno dan advokat muda dari Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), Siti Rahmah.
Antusias warga terlihat saat menyampaikan pertanyaan. Salah satunya warga bernama Ririn yang mempertanyakan bantuan hukum pada kasus perceraian. Selain itu, Andi Sapurta juga menanyakan tentang persoalan kasus kekerasan hingga pelecehan yang berujung pada perkawinan.
Muklis, salah satu warga yang jauh-jauh datang dari Tanjung Limau juga menyampaikan persoalan hukum yang ingin dicarikan solusinya.
“Terkait pekerjaan pandu di Sungai Pengempang diambil alih oleh oknum perusahaan tanpa sosialisasi ke warga,” ujar Muklis.

Menjawab pertanyaan kasus perceraian, advokat muda dari Peradi SAI, Siti Rahmah mengimbau warga melakukan pendekatan secara kekeluargaan apabila ada hak anak yang perlu dijalankan di dalam putusan.
“Jalan satu-satunya bisa ke instansinya. Datangi atasannya. Bahwa ada hak-hak anak yang wajib diberikan,” imbau Rahmah.
Selain itu, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Haris Retno menjawab tentang kasus kekerasan seksual. Apabila ada kasus kekerasan seksual yang berujung perkawinan, Retno menegaskan warga harus cermat agar jangan sampai terjadi pelaku kekerasan berikutnya yang memaksa dinikahkan.
“Justru seharusnya pertanggungjawaban hukum penting. Ada upaya-upaya di luar hukum yang difasilitasi untuk mencari solusi terhadap pelanggaran hukum agar hak korban terlindungi,” papar Retno.
Di akhir sesi, Bahar menjawab pertanyaan warga Tanjung Limau. Dia meminta warga agar segera berkirim surat untuk pimpinan DPRD agar diadakan hearing. Menurutnya, tidak boleh ada perusahaan yang semena-mena mengilangkan hak rakyat.
“Rakyat yang kurang mampu kalau berperkara hukum, tak perlu pusing lagi. Karena akan dapat fasilitas bantuan hukum dari LBH yang bekerja sama dengan pemerintah, secara gratis, karena menggunakan dana APBD,” tandas Bahar. (Redaksi KF)
-
HIBURAN5 hari agoBIFF 2026 Angkat Kupu-kupu Rajah Brooke untuk Promosikan Wastra Borneo
-
OLAHRAGA4 hari agoMeroket, Klasemen Aldi Satya Mahendra Naik Dua Tingkat di World Supersport
-
SAMARINDA4 hari agoKlorida Sungai Mahakam Tembus 250 ppm, 9 IPA Perumdam Samarinda Kurangi Produksi
-
SAMARINDA4 hari agoHujan Belum Turun, Samarinda Pertimbangkan Perpanjang Status Darurat Kekeringan
-
BALIKPAPAN1 hari agoBuruan! September Jadi Kesempatan Terakhir Dapat Yamaha Grand Filano di Lokale Café Balikpapan
