Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Bangun Gedung Baru, DPMPD Kaltim Segera Punya Ruang Arsip Sendiri

Diterbitkan

pada

gedung baru dpmpd kaltim

DPMPD Kaltim sedang membangun ruang arsip baru yang sesuai dengan peraturan dan standar. Ruang arsip tersebut akan dibangun di gedung baru DPMPD yang saat ini masih dalam tahap pembangunan.

Ruang arsip yang memadai dan sesuai dengan standar sangat penting untuk menjaga keutuhan dan keamanan arsip.

Dengan adanya ruang arsip baru, arsip-arsip DPMPD Kaltim dapat disimpan dengan baik dan mudah diakses. Selain itu, arsip-arsip tersebut juga dapat terhindar dari kerusakan dan kehilangan.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD ) Kaltim, Eka Kurniawati mengungkapkan bahwa ruang arsip tersebut akan tersedia di gedung baru DPMPD yang terletak di Jalan MT. Hariyono, Kota Samarinda. Ruang arsip ini akan menyimpan dokumen dan arsip penting milik DPMPD.

“Kami kan lagi ngungsi. Kantor kami yang baru di MT Hariyono. Kami mau buat ruang arsip disitu,” ungkapnya, Jumat 1 Desember 2023.

Lebih lanjut, Eka mengatakan bahwa pembangunan ruang arsip ini merupakan salah satu upaya DPMPD Kaltim untuk meningkatkan pengelolaan arsip.

Dengan adanya ruang arsip yang memadai, harapannya pengelolaan arsip di instansi tersebut dapat lebih tertata dengan rapi.

“Ruang arsip ini juga akan memudahkan kami untuk melakukan pemusnahan arsip secara berkala,” tuturnya.

Sementara itu, Eka menegaskan pemusnahan arsip yang dilakukan oleh pihaknya tidak sembarangan. Arsip yang dimusnahkan harus memenuhi beberapa prosedur yang sesuai, termasuk berkoordinasi dengan DPK Kaltim selaku pendamping.

“Arsip-arsip yang di hanguskan kami izin dulu bukan sembarang apalagi keuangan ada SK nya,” pungkasnya.

Diketahui, pemusnahan arsip merupakan salah satu prosedur yang harus dilakukan oleh setiap instansi pemerintah. Baik, kota/kabupaten ataupun provinsi.

Adapun pemusnahan arsip ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi yang terkandung dalam arsip.

Selain itu, pemusnahan arsip juga tidak bisa dilakukan sembarangan. Dimana, harus dilakukan oleh tim khusus pemusnahan arsip tersendiri.

Pemusnahan arsip ini, biasa dilakukan secara konvensional yakni di cacah. Adapun arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi.

Dengan adanya pembangunan ruang arsip tersediri di DPMPD. Harapannya prosedur pemusnahan arsip tersebut dapat dilakukan dengan benar dan pengelolaannya lebih baik. (dmy/rw)

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.