POLITIK
Bantuan Parpol Kaltim Naik Jadi Rp5 ribu/Suara, Sekda Ingatkan Soal Pertanggungjawabannya

Bantuan keuangan Parpol Kaltim tahun ini dari Pemprov alami kenaikan. Dari semula Rp1.200/ suara, menjadi Rp5 ribu/suara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK-RI) kepada Pemprov Kaltim. Di kantor Gubernur Kaltim, Senin 3 April 2023.
Dalam acara tersebut, diawali penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan penyerahan LHP Bantuan Partai Politik (Banparpol) Tahun 2022 oleh masing-masing perwakilan partai politik di Kaltim.
Seluruh perwakilan partai politik di Kaltim yang mendapatkan kursi di parlemen menandatangani fakta integritas pertanggungjawaban bantuan pada tahun 2022 lalu.
Sekda Kaltim Sri Wahyuni bilang. Pertanggungjawaban dari setiap parpol menjadi keharusan. Apalagi, bantuan keuangan kepada partai politik pada tahun ini telah mengalami kenaikan.
Jika tahun lalu, sebesar Rp1.200 per suara. Maka pada tahun ini naik menjadi Rp5 ribu per suara. Artinya, partai politik menerima jumlah bantuan yang berbeda-beda. Berdasarkan jumlah perolehan suara masing-masing parpol tersebut.
“Kalau tahun lalu kita bantu sebesar Rp1.200 per suara, maka mulai tahun ini meningkat jadi Rp5.000 per suara,” sebutnya.
Dan dalam laporan LHP 2022 ini, ada satu parpol yang mendapat catatan laporan pertangungjawabannya.
Ketua BPK-RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono menyampaikan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011, bahwa setiap parpol diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke BPK paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Artinya, setiap parpol punya kewajiban menyerahkan laporan pertanggungjawaban itu paling lambat 31 Januari. Dan alhamdulillah tahun ini semua parpol sudah menyampaikan laporannya tepat waktu,” ujar Agus.
Dia pun berharap tahun-tahun berikutnya tetap dipertahankan agar laporan pertanggungjawaban sudah disampaikan sebelum masuk Fabruari, meski pun melalui Badan Kesbangpol selaku leading sector dana bantuan parpol.
“Setelah laporan disampaikan, maka BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan selama dua bulan (Februari-Maret) atau 60 hari. Dan, diberi waktu satu bulan untuk menyerahkan laporan. Alhamdulillah, sesuai undang-undang hari ini kita serahkan LHP tepat waktu pada April ini,” pungkasnya. (am)
-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai