Connect with us

POLITIK

Bantuan Parpol Kaltim Naik Jadi Rp5 ribu/Suara, Sekda Ingatkan Soal Pertanggungjawabannya

Diterbitkan

pada

Bantuan Parpol Kaltim
Seluruh perwakilan parpol Kaltim menerima LHP BPK Kaltim atas bantuan keuangan parpol tahun 2022. (Adpim)

Bantuan keuangan Parpol Kaltim tahun ini dari Pemprov alami kenaikan. Dari semula Rp1.200/ suara, menjadi Rp5 ribu/suara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK-RI) kepada Pemprov Kaltim. Di kantor Gubernur Kaltim, Senin 3 April 2023.

Dalam acara tersebut, diawali penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan penyerahan LHP Bantuan Partai Politik (Banparpol) Tahun 2022 oleh masing-masing perwakilan partai politik di Kaltim.

Seluruh perwakilan partai politik di Kaltim yang mendapatkan kursi di parlemen menandatangani fakta integritas pertanggungjawaban bantuan pada tahun 2022 lalu.

Sekda Kaltim Sri Wahyuni bilang. Pertanggungjawaban dari setiap parpol menjadi keharusan. Apalagi, bantuan keuangan kepada partai politik pada tahun ini telah mengalami kenaikan.

Jika tahun lalu, sebesar Rp1.200 per suara. Maka pada tahun ini naik menjadi Rp5 ribu per suara. Artinya, partai politik menerima jumlah bantuan yang berbeda-beda. Berdasarkan jumlah perolehan suara masing-masing parpol tersebut.

“Kalau tahun lalu kita bantu sebesar Rp1.200 per suara, maka mulai tahun ini meningkat jadi Rp5.000 per suara,” sebutnya.

Dan dalam laporan LHP 2022 ini, ada satu parpol yang mendapat catatan laporan pertangungjawabannya.

Ketua BPK-RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono menyampaikan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011, bahwa setiap parpol diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke BPK paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Artinya, setiap parpol punya kewajiban menyerahkan laporan pertanggungjawaban itu paling lambat 31 Januari. Dan alhamdulillah tahun ini semua parpol sudah menyampaikan laporannya tepat waktu,” ujar Agus.

Dia pun berharap tahun-tahun berikutnya tetap dipertahankan agar laporan pertanggungjawaban sudah disampaikan sebelum masuk Fabruari, meski pun melalui Badan Kesbangpol selaku leading sector dana bantuan parpol.

“Setelah laporan disampaikan, maka BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan selama dua bulan (Februari-Maret) atau 60 hari. Dan, diberi waktu satu bulan untuk menyerahkan laporan. Alhamdulillah, sesuai undang-undang hari ini kita serahkan LHP tepat waktu pada April ini,” pungkasnya. (am)

Ikuti Berita lainnya di

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.