Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Banyak yang Belum Sesuai Aturan, Akmal Malik Minta Kabupaten/Kota Lakukan Evaluasi Izin Perusahaan Perkebunan

Diterbitkan

pada

Pj Gubernur Akmal Malik pada Rakor Perkebunan se-Kaltim di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin 15 Juli 2024. (Pemprov Kaltim)

Akmal Malik meminta kabupaten/kota untuk melakukan evaluasi kepada Perusahaan perkebunan yang meskipun telah mengantongi izin, namun belum melakukan penanaman sesuai aturan.

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik meminta kabupaten dan kota mengevaluasi izin perusahaan perkebunan yang belum melakukan penanaman sesuai tenggat yang ditentukan.

“Saya ingin pemprov melakukan langkah-langkah penilaian secara obyektif dan disampaikan ke kabupaten/kota terkait perusahaan perkebunan yang belum menanam,”sebut Pj Gubernur Akmal Malik pada Rakor Perkebunan se-Kaltim di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin 15 Juli 2024.

Akmal mengatakan, dalam RTRW Kaltim telah mengalokasikan seluas 3,4 juta hektare untuk perkebunan.

Dari seluas itu, sebanyak 2,1 juta hektare lahan itu sudah terdistribusi kepada pemegang izin usaha perkebunan (IUP) sebanyak 340 IUP di kabupaten/kota.

“Yang sudah ditanam baru seluas 1,3 juta hektare. Jadi ada gap lahan 1,1 juta hektare yang belum dimanfaatkan pemegang IUP,” terangnya.

Pj Gubernur meminta, kabupaten/kota melakukan evaluasi pada perusahaan sawit pemegang IUP, karena meskipun telah mengantongi izin, namun belum melakukan penanaman sesuai aturan.

“Mungkin karena kemampuan produksi atau masuk areal konservasi atau hal lain. Ini yang perlu di evaluasi. Kalau tidak bisa ya dicabut,”kata Akmal.

Pada bagian lain, produksi perkebunan terutama sawit di Kaltim cukup besar TBS mencapai 20,7 juta, CPO 4,5 juta pertahun.

Bahkan, pada sektor perkebunan sawit juga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 168 ribu jiwa.

“Prospek sawit sangat bagus, tetapi masih bisa kita optimalkan sebenarnya,” kata Akmal.

Persoalan di sektor perkebunan memang sering terjadi. Menurut Akmal, ini tergantung bagaimana masing-masing pihak melakukan kewenangannya dengan baik.

Selama ini perijinan menjadi kewenangan kabupaten/kota dan provinsi hanya melakukan penilaian apakah usaha perkebunan itu sudah dilakukan dengan baik atau belum.

“Saya juga minta petugas penilai usaha perkebunan memanfaatkan teknologi, misal penggunaan drone maupun citra satelit,” kata Akmal. (rw)

Bagikan
Advertisement

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.