POLITIK
Bawaslu Kaltim Bakal Tindak Lanjuti Pelaku Dugaan Suap Politik

Para pelaku pemberi suap politik wajib berhati-hati. Pasalnya, Bawaslu Kaltim akan menindak tegas pemberi suap politik dalam Pemilu 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hari Dermanto menyatakan siap menindaklanjuti dugaan suap politik yang melibatkan calon presiden (capres) atau calon anggota legislatif (caleg) Kaltim. Karena suap merupakan praktik korupsi yang merusak demokrasi.
“Kita lakukan proses penegakan hukum. Pasti akan ada tahapan penyelidikan untuk membuktikan tindakan pidana dari peristiwa itu, siapa yang bertanggung jawab secara pidana,” ungkapnya, Jumat 8 Desember 2023.
Menurut Hari, pihaknya memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pelanggaran pemilu. Kewenangan tersebut termaktub Undang-Undang Hukum Pidana KUHP pasal 149. Memuat, barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.
“UU tersebut menghendaki kontestansi secara fair. Artinya perolehan suara atau keterpilihan seseoramg benar benar dukungan publik,” ujarnya.
Jika terbukti ada tindak pidana suap politik, maka pelakunya dapat dikenakan hukuman. Sanksi tersebut berupa penahanan hingga pencabutan hak pilih.
“Kalau dia berhubungan dengan kegiatan pidana bisa didiskualifikasi. Kita punya kasus di Pemilu 2019 itu ada caleg yang melakukan penyelewengan tindak pidana kemudian berbuntut pada diskualifikasi berkelanjutan,” kata Hari.
Hari mengimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada Bawaslu jika mengetahui adanya dugaan suap politik. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui hotline Bawaslu Kaltim.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi pelaksanaan pemilu agar berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas,” pungkasnya. (dmy/fth)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Daya Beli Petani Kaltim Menguat, NTP Capai 144,66 di Agustus 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Harum: Setiap Rupiah APBD Wajib Digunakan untuk Rakyat
-
SAMARINDA4 hari ago
RRI Samarinda Tegaskan Transformasi Digital, Hadirkan Layanan RRI Digital
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kesbangpol Teguhkan Komitmen ASN dalam Menjaga Persatuan di Era Digital
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Disnakertrans Kaltim Gelar Seminar K3, Perkuat Komitmen Perusahaan terhadap Keselamatan Kerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
ASN Kaltim Diminta Jadi Benteng Persatuan di Era Digital dan Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim CorpU Jadi Strategi Pemprov Tingkatkan Kompetensi ASN
-
PARIWARA1 hari ago
Lengkapi Perayaan Satu Dekade MAXi, CustoMAXi Yamaha Kembali Hadir dan Buka Seri Perdana di Semarang