SEPUTAR KALTIM
Bawaslu Kaltim Rekomendasikan Sejumlah TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu Kaltim merekomendasikan sejumlah TPS seperti di Kubar, Samrinda, Kutim, Kukar, dan Balikpapan untuk melakukan pemungutan suara ulang berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah tempat pemungutan suara (tps) dari enam kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
“PSU yang kami rekomendasikan untuk beberapa tps di Kutai Barat, Samarinda, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Berau, dan Balikpapan, terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pemungutan suara pada Pemilu 2024,” jelas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Kaltim Galeh Akbar Tanjung di Samarinda, Selasa 20 Februari 2024.
Rekomendasi PSU ini berdasarkan temuan Bawaslu kabupaten dan kota di masing-masing daerah. Hal ini sudah disampaikan kepada KPU Kaltim.
“Kami masih menunggu jawaban dari KPU, apakah yang sudah disarankan itu diterima semua atau beberapa saja. Kami hanya memberikan saran perbaikan, nanti kpu yang menentukan yang dianggap sah dan meyakinkan dilakukan PSU,” ujar Galeh dikutip melalui Antaranews Kaltim.
Menurut Galeh, penyebab PSU pada sejumlah tps di enam kabupaten/kota tersebut bervariasi.
Kebanyakan disebabkan adanya penyalahgunaan C pemberitahuan oleh pemilih yang tidak menunjukkan KTP saat datang ke tempat pencoblosan.
“Ada juga yang karena ketidaktahuan proses pemindahan memilih, misalnya karena pindah karena bertugas di tempat lain. Ini menjadi PR kita bersama agar ada perbaikan ke depannya,” katanya.
Galeh menambahkan, PSU yang sudah dijadwalkan oleh KPU Provinsi Kaltim adalah di Kutai Barat dan Samarinda, masing-masing di lima dan enam tps. PSU di Kutai Barat akan digelar pada 20 Februari 2024, sedangkan di Samarinda pada 22 Februari 2024.
“Untuk PSU di empat kabupaten lainnya, kami masih menunggu jadwal dari KPU. Kami berharap PSU ini bisa berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Selain itu, Galeh juga mengimbau seluruh jajaran pengawas untuk mengawasi mekanisme kpps memungut ulang suara, kesiapan pengawas kelurahan/desa (pkd) mengawasi PSU, dan akurasi penghitungan suara sampai selesai.
“Kami juga mengingatkan agar kpps dan jajaran sebagai pengambil keputusan dalam hal keberatan saksi, bukan pkd atau panwascam dan tidak melanggar ketentuan. Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan hak pilih masyarakat,” tutupnya. (rw)
-
PARIWARA5 hari agoTiga Ide Sosial Terbaik Lahir dari Community Link #JadiNyata 2025, CIMB Niaga Dukung Inovasi Berdampak untuk Negeri
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoSektor Properti Diharapkan Jadi Penopang Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Kaltim
-
KUKAR3 hari agoPemprov Kaltim Perluas Akses Digital, 29 Desa di Kukar Nikmati Internet Gratis
-
OLAHRAGA5 hari agoPiala Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Squash Open 2025 Resmi Dibuka, Dispora Dorong Pembinaan Atlet Muda
-
NUSANTARA3 hari agoRudy Mas’ud Pimpin APPSI 2025–2029, Tegaskan Sinergi Daerah dan Penguatan Suara Provinsi
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKaltim Siap Jadi Percontohan, Pramuka Didorong Terlibat dalam Swasembada Pangan
-
NUSANTARA3 hari agoKwarda Kaltim Tuan Rumah Rakornas Pramuka 2025, Tekankan Penguatan Program dan Digitalisasi
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoNTP Kaltim September 2025 Naik 1,27 Persen, Terdorong Kenaikan Harga yang Diterima Petani

