Connect with us

KUTIM

Bawaslu Kutim Lakukan Skema Evaluasi Existing untuk Jaring Panwaslu Kecamatan

Diterbitkan

pada

Ketua Bawaslu Kutai Timur Aswadi. (Antaranews Kaltim)

Untuk menjaring panwaslu kecamatan, Bawaslu Kutim lakukan skema evaluasi existing. Kalau ada kuota kosong akan dibuka pendaftaran baru.

Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah melakukan penjaringan pengawas pemilihan umum (panwaslu) kecamatan  untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutim 2024.

“Bawaslu Kutim melakukan  menjaring kembali Panwaslu kecamatan dengan cara skema evaluasi existing , jika ada kuota yang kosong, maka dibuka pendaftaran baru,” kata Ketua Bawaslu Kutim Aswadi, di Sangatta, Senin 29 April 2024.

Saat ini Bawaslu Kutim melakukan existing yang dimana petugas Panwaslu kecamatan saat Pemilu 2024 diprioritaskan untuk memenuhi kuota Panwaslu di 18 kecamatan.

Kabupaten Kutim sendiri memerlukan 54 kuota Panwaslu kecamatan yang terbagi pada 18 kecamatan. Dalam skema existing, terdapat 34 yang telah habis masanya dan harus mendaftarkan diri kembali.

Dari 34 Panwaslu kecamatan tersebut, pihaknya telah melakukan evaluasi untuk diajukan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.

Ia menjelaskan pada tanggal 23 sampai 27 April 2024 pihaknya telah melakukan penerimaan, verifikasi, dan evaluasi bagi calon Panwaslu kecamatan jalur existing. Kemudian nama-nama yang didapat dibawa ke provinsi untuk diverifikasi lebih lanjut.

“Pada tanggal 1-2 Mei 2024, Bawaslu Kutim akan menetapkan dan mengumumkan Panwaslu kecamatan jalur existing yang memenuhi syarat,” katanya.

Aswadi menambahkan dalam penetapan nantinya, jika masih ada Panwaslu kecamatan yang belum memenuhi kuota. Maka pihaknya akan membuka pendaftaran baru mulai tanggal 5 Mei 2024.

“Dari 34 Panwaslu itu tidak semuanya terpilih. Jadi pasti ada nanti kecamatan-kecamatan yang kosong, apalagi tidak semua Panwaslu kecamatan yang mendaftar diri,” katanya.

Ia menegaskan dalam pendaftaran baru, Bawaslu Kutim hanya menjaring sesuai kebutuhan kuota Panwaslu kecamatan.

Misalnya dalam satu kecamatan, Panwaslunya mendaftar dan lolos semua dalam skema existing maka tidak akan dibuka lagi pendaftar baru di Kecamatan tersebut.

“Kami buka pendaftaran baru dua kali kebutuhan per-kecamatan nantinya, jadi apabila satunya berhalangan masih ada penggantinya,” kata Aswadi. (rw)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.