Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Baznas Kaltim Lakukan Sosialisasi Penghimpunan ZIS Kepada Pegawai Diskominfo

Diterbitkan

pada

Kegiatan sosialisasi Baznas Kaltim kepada pegawai Diskominfo Kaltim di ruang WIEK, Kamis 14 Februari 2024. (Diskominfo Kaltim)

Hari ketiga Ramadan, pegawai Diskominfo Kaltim mendapat sosialisasi dari Baznas tentang kewajiban berzakat, jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan, dan golongan penerima zakat.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur melakukan sosialisasi penghimpunan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) kepada seluruh pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim pada hari ketiga Ramadan di ruang WIEK, Kamis 14 Februari 2024.

Hal ini dimaksudkan menindaklanjuti Undang-undang no 23 tahun 2011 tentang BAZNAS yang dibentuk oleh Pemerintah yang tugas dan fungsinya menghimpun dan menyalurkan ZIS.

Selain itu untuk melakukan instruksi Gubernur Kalimantan Timur nomor 8 tahun 2021 tentang pengumpulan zakat penghasilan atau profesi, Infaq dan Sedekah serta dana sosial keagamaan.

Sebagai umat islam kita tidak pernah luput dari kewajiban Zakat. Pertanyaan-pertanyaan seputar zakat dan hukum zakat sebagai pembuka dari Wakil Ketua I BAZNAS Kaltim Miswan Thahadi yang hadir dalam sosialisasi.

Miswadi pun menjelaskan bahwa zakat merupakan jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Penerima zakat yaitu fakir miskin dan lainnya menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariah.

“Kaitan zakat dan puasa itu sangat erat. Zakat bisa menjadi pembersih hati dan pembersih harta. BAZNAS Kaltim ditugaskan untuk mengurus zakat ini menjadi fasilitator kaum muslimin,” terangnya.

Tidak hanya proses menerimaan dana ZIS, namun dalam proses penyaluran seluruhnya harus tercatat dalam Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (Simba), tentu hal ini menjadi komitmen BAZNAS Kaltim dalam transparansi pengelolaan dana ZIS. Dana zakat yang dikelola BAZNAS kaltim akan disalurkan berdasarkan 8 ansaf (fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah dan ibnu sabil).

“Sekarang semua sistem tranparan. Zakat yang masuk dan keluar tercatat di aplikasi SIMBA. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap dapat semakin membangun kesadaran untuk menunaikan kewajiban berzakat,” harapnya. (rw)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.