KUKAR
Bejat! Seorang Pria di Loa Kulu Cabuli Pelajar 16 Tahun hingga Hamil Usai Minum Kopi

Sunggu bejat pria ini. Ia tega mencabuli pelajar gadis 16 tahun hingga hamil. Dibuat mabuk, didokumentasikan di ponsel, ketahuan, hingga akhirnya dilaporkan orang tua korban.
Kasus ini terungkap setelah jajaran Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (22) asal kecamatan Loa Kulu yang melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar 16 tahun tersebut.
“Pelajar perempuan 16 tahun itu, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), mendapat perlakuan tindak asusila,” jelas Kapolsek Loa Kulu AKP Dide Setiawan.
Korban dan Y merupakan sepasang kekasih yang sudah menjalani hubungan sejak Januari 2022. Namun pada tanggal 13 April, Y dengan sengaja membuat video asusila menggunakan telepon genggang milik Bunga.
“Saat divideokan, korban sedang dalam kondisi tidak sadar, karena habis minum kopi yang isinya kecubung. Pelaku sengaja memasukannya ke minuman itu,” ungkap AKP Dedy, Senin (25/4/2022).
Awal mula pengungkapan kasus tersebut bermula dari orang tua korban yang tidak sengaja melihat video asusila tersebut di ponsel anaknya. Kesal dengan kejadian itu, pada Hari Kartini kemarin, pihak keluarga melaporkan ke kepolisian.
“Anggota langsung laksanakan penyelidikan. Di tanggal 22 tersangka kami amankan di rumahnya,” ucapnya.
Tersangka Y juga mengaku sudah berkali-kali menyetubuhi korban selama pacaran. Hingga akhirnya dilakukan visum didapati hasilnya korban sedang dalam keadaan hamil enam pekan.
Saat ini korban sedang dilakukan pendampingan pemulihan psikologis oleh UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2) Kutai Kartanegara.
“Waktu itu Y lagi iseng aja untuk buat video. Rencananya mau di hapus tapi gak sempat dan kecubungnya dibawakan temannya ” ucap Kapolsek berdasarkan keterangan Y.
Dari kejadian itu Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan diska lepas, selimut, dan sprei.
Atas perbuatannya Tersangka Y dijerat pasal 76 E dan 76 D junto pasal 82 ayat 1 junto pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 3 sampai 5 tahun, dan paling lama 10-15 tahun penjara. (redaksi)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
SAMARINDA5 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
PARIWARA5 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Seleksi KPID Kaltim Masuki Tahap Wawancara, 21 Nama Segera Diserahkan ke DPRD
-
PARIWARA5 hari ago
FOMO Hadir Perdana di Balikpapan, Meriah dengan Riding hingga Workshop Kreatif