SEPUTAR KALTIM
Belajar hingga ke Jogja, DPRD Kaltim Ingin Bikin Perda Trantibum Linmas

Dengan atau tanpa IKN Nusantara, pertumbuhan penduduk di Kaltim diprediksi naik signifikan. Dalam beberapa tahun ke depan, karena adanya arus migrasi dari luar pulau. DPRD Kaltim pun ancang-ancang untuk membuat Perda Trantibum Linmas agar giat penertiban dan pengamanan masyarakat memiliki payung hukum.
Ketentraman dan ketertiban umum menjadi perhatian di setiap daerah. Khususnya yang memiliki kota besar. Karenanya, sejumlah provinsi telah memiliki peraturan daerah (Perda) untuk menekan jumlah pelanggaran peraturan di wilayahnya.
Kaltim sampai saat ini belum memiliki payung hukum yang mengatur tentang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas). Padahal dengan adanya IKN, potensi migrasi ke Kaltim akan semakin tinggi.
Tingginya gelombang pertumbuhan penduduk tersebut di satu sisi memberikan persoalan baru. Karena semakin ketatnya persaingan kerja dan usaha berdampak kepada persoalan sosial. Sehingga potensi pelanggaran peraturan terutama perda dinilai semakin meningkat.
Guna mengantisipasi persoalan tersebut, DPRD Kaltim membentuk Pansus pembahas rancangan peraturan daerah tentang Trantibum Linmas. Yang masuk prolegda Tahun 2023 berdasarkan usulan Satpol PP Kaltim.
Ketua Pansus Harun Al Rasyid menuturkan, guna memaksimalkan isi draf raperda. Mereka perlu menambah wawasan dan informasi dulu. Agar produk perdanya, nantinya bisa efektif. Atas dasar itu, pansus pun belajar dari Pemprov DIY.
Berdasarkan hasil sharing dengan Satpol PP Yogyakarta, Harun Al Rasyid mengatakan pansus mendapatkan banyak masukan. Yang intinya guna mewujudkan Kamtibupmas diperlukan koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota.
“Menjaga ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum itu merupakan tugas kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Yang leading sektornya Satpol PP karena itu perannya harus diperkuat melalui perda,” tuturnya.
Koordinasi provinsi dan kabupaten/kota dapat berupa MoU atau perjanjian kerja sama. Sehingga dalam hal penindakan pelanggaran perda Satpol PP tidak tumpang tindih atau melewati apa yang menjadi kewenangannya.
Selain itu, bupati/wali kota memiliki kewenangan mengukuhkan komunitas jaga warga yang SK-nya dikukuhkan oleh kelurahan setempat. Jaga warga sebagaimana yang ada di Yogyakarta memiliki empat tugas yakni menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di masyarakat. Menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, menghkoordinasikan tugas-tugas pengamanan sosial yang terjadi di masyarakat. Dan yang terkhir menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayahnya masing-masing.
“Permasalahan gelandangan pengemis yang acapkali sering terjadi di perkotaam. Apabila mencontoh Yogyakarta, mereka membuat perjanjian kerja sama dengan provinsi-provinsi lain untuk memulangkan gepeng ke daerah asalnya,” pungkasnya. (*/fth)
-
SAMARINDA4 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Tambah Jabatan dan Ubah Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025
-
SAMARINDA3 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing