Connect with us

PPU

Beri Perlindungan, Pemkab PPU Daftarkan Petani Sawit Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Diterbitkan

pada

Ilustrasi petani sawit. (IST)

Pemkab PPU berupaya melindungi para petani sawit di daerah tersebut. Dengan mengikutsertakan mereka ke progam BPJS Ketenagakerjaan. Program ini hanya untuk petani mandiri, bukan pekerja di perusahaan perkebunan sawit.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Trasodiharto mengatakan, pihaknya mendaftarkan petani sawit ke program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kategori Jaminan Kecelakaan Kerja ((JK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Pemerintah kabupaten akan mendaftarkan petani kebun sawit yang masuk kategori pekerja rentan kepesertaan BPJamsostek,” ujarnya, mengutip dari Antara, Rabu.

Lewat program ini, ia berharap para petani sawit mendapat jaminan kematian serta santunan pendidikan anak. Meski begitu, tidak semua pekerja sawit masuk radar program ini.

“Warga yang disasar didaftarkan kepesertaan BPJamsostek hanya yang tidak bekerja di perusahaan kelapa sawit.”

“Kalau warga yang bekerja di perusahaan kelapa sawit sudah ditanggung kepesertaan BPJamsostek oleh perusahaan tempat warga bersangkutan bekerja,” lanjutnya.

Saat ini, timnya sedang melakukan pendataan di lapangan. Jika sudah lengkap, datanya akan diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU. Targetnya, selesai tahun ini.

“Kami kerahkan seluruh penyuluh pertanian yang ada di setiap kecamatan untuk lakukan pendataan,” tambah Andi Trasodiharto.

Sambil melakukan pendataan, penyuluh pertanian di setiap kecamatan juga mendapat tugas untuk menyosialisasikan keuntungan menjadi peserta BPJamsostek.

“Pemerintah kabupaten komitmen memberikan perhatian khusus kepada pekerja rentan yang membutuhkan BPJamsostek sebagai salah satu upaya percepatan pengentasan kemiskinan,” pungkasnya. (fth)

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.