Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Bertentangan dengan UU Ciptaker, DPRD Kaltim akan Cabut Perda Reklamasi Pascatambang

Diterbitkan

pada

uu ciptaker
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin. (Yanti/Kaltim Faktual)

DPRD Kaltim akan mencabut Perda Reklamasi Pascatambang dan Pengelolaan Air Tanah. Karena isinya tak relevan dengan UU Ciptaker. Meski begitu, pengawasan aktivitas pascatambang tetap bisa berjalan, menggunakan landasan hukum UU.

Ada yang menarik dari Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim belum lama ini. Di sana, Komisi III melaporkan hasil kerjanya. Termasuk penggarapan Ranperda tentang pencabutan dua perda. Yakni Perda 8/2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang dan Perda 14/2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kaltim Jahidin mengatakan. Komisi III mencabut 2 perda itu karena isinya sudah tidak relevan dengan UU Cipta Kerja.

Sementara, perda adalah penjabaran teknis dari Undang Undang. Menyesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing. Makanya antara UU dan aturan turunannya; Perda, Pergub, ataupun Perbup/Perwali, harus memiliki relavansi.

Baca juga:   Penuhi Janji, DPRD Kaltim Anggarkan Pembebasan Lahan Jalan Nusyirwan Ismail di APBD-P

Meski begitu, bukan berarti pengawasan aktivitas pascatambang kini tidak ada. Tetap ada, hanya sementara waktu, masih menggunakan landasan hukum dari UU Ciptaker.

Sebagai langkah penyesuaian, Komisi III telah mengusulkan perda inisiatif tentang Perlindungan Lingkungan pada Bekas Tambang dan Pengelolaan Lubang Bekas Tambang Sebagai Tempat Pengelolaan Industri Renewable Energy yang Berkesinambungan.

“Ada beberapa muatan dalam perda tersebut yang bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi kedudukannya (UU),” ungkap Jahidin, Rabu 16 Agustus 2023

“Tentunya usulan (perda inisiatif) tersebut dilakukan dengan tetap berkoordinasi oleh beberapa OPD lainnya termasuk biro hukum.”

“Perda ini kan sifatnya kesempurnaan dari undang-undang. Jadi ketika dicabut hanya dalam rangka perbaikan saja. Nantinya akan diajukan lagi,” jelasnya.

Baca juga:   38 Anggota Paskibraka Provinsi Kaltim Diberi Pembekalan

Jahidin bilang, pada perda baru nanti. Sebagian besar aturannya bisa saja berbeda. Namun intinya tetap sama. Yakni pengawasan soal pertanggungjawaban perusahaan tambang usai eksploitasi.

“Dalam perda inisiatif ini muatan-muatannya akan jauh berbeda,” pungkasnya. (dmy/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.