Connect with us

SEPUTAR KALTIM

BPK Kaltim Serahkan Laporan Audit LKPD 2024: Opini WTP dengan Catatan Penting

Diterbitkan

pada

Kepala BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto dalam agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2024, 24 Mei 2025. (Istimewa)

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada sembilan kabupaten/kota se-Kaltim.

Acara tersebut digelar di Auditorium Nusantara Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, Jumat 23 Mei 2025, dan dihadiri oleh perwakilan DPRD, bupati, wali kota, serta pejabat terkait.

Dalam paparannya, Kepala BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, menegaskan bahwa seluruh entitas memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, hal ini tidak serta-merta menutup celah adanya temuan ketidaksesuaian administrasi atau potensi fraud (kecurangan) di masa depan.

“WTP bukan jaminan kesempurnaan, melainkan penilaian kewajaran laporan keuangan. Masih ada 184 temuan dan 489 rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.

Temuan di Bawah Ambang Materialitas

Suharyanto menjelaskan, meski ditemukan sejumlah masalah seperti pembayaran ganda, ketidakpatuhan Perpres Nomor 33/2020 tentang honorarium pengelola keuangan, dan pengelolaan hibah yang belum optimal, temuan tersebut tidak melampaui batas materialitas — nilai kritis yang menentukan dampak temuan terhadap opini.

“Contohnya, ada ketidaktepatan volume pekerjaan atau belanja hibah yang belum dipertanggungjawabkan. Namun, secara keseluruhan, laporan keuangan masih dinilai wajar,” jelasnya.

Rekomendasi dan Sinergi dengan Aparat Hukum

BPK menyatakan telah meminta pemerintah daerah menyelesaikan temuan dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima. Jika temuan bersifat material atau indikasi fraud terungkap di kemudian hari, BPK dapat merekomendasikan pemeriksaan lanjutan atau berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan kinerja atau investigasi khusus jika ditemukan pelanggaran serius,” tambah Suharyanto.

Lima Poin Kritis Hasil Pemeriksaan

  1. Penatausahaan Aset dan Utang : Terdapat ketidakakuratan pencatatan aset tetap dan utang daerah.
  2. Pembayaran Ganda : Pembayaran kontrak infrastruktur (jalan, jembatan, irigasi) yang tumpang tindih.
  3. Pelanggaran Perpres 33/2020 : Honorarium pengelola keuangan melebihi ketentuan dan pengadaan barang/jasa tidak sesuai prosedur.
  4. Pengelolaan Pendapatan Daerah : Potensi pendapatan belum teroptimalkan.
  5. Belanja Hibah : Penyerahan hibah ke organisasi tanpa pertanggungjawaban lengkap.

Tantangan ke Depan

Suharyanto mengapresiasi upaya pemerintah daerah mempertahankan opini WTP, tetapi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.

“Opini ini harus jadi pemicu perbaikan sistem pengendalian intern. Jika ada fraud yang terungkap nanti, tanggung jawab ada di pemda,” tegasnya.

Seluruh rekomendasi BPK telah disampaikan dalam LHP, termasuk rencana aksi perbaikan. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti agar tidak menjadi beban di audit tahun berikutnya.

“Kami berharap tidak ada lagi temuan serupa di Tahun Anggaran 2025,” tutup Suharyanto. (chanz/sty).

Ikuti Berita lainnya di


Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.