PPU
BPN PPU Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik Secara Massal

BPN PPU saat ini menerapkan sertifikat tanah elektronik. Penerapan sertifikat tanah digital ini untuk mempermudah pelayanan dan tidak memiliki risiko hilang, rusak, serta untuk menghindari kasus pemalsuan sertifikat oleh para mafia tanah.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara, melakukan percepatan sertifikat tanah elektronik secara massal yang dimulai dari aset pemerintah kabupaten setempat.
“Kami terapkan sertifikat tanah elektronik untuk pendaftaran tanah pertama kali dan peralihan hak, mulai April 2024,” ujar Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Chandra di Penajam, Minggu.
Percepatan sertifikat tanah elektronik atau digital secara massal untuk tahap awal dilakukan terhadap aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut dia, dan instansi vertikal di kabupaten setempat.
“Instansi pemerintah kabupaten dan instansi vertikal diharapkan kerja cepat untuk mudahkan BPN lakukan input peta bidang tanah melalui akun Mitrakerja,” tambahnya.
BPN Kabupaten Penajam Paser Utara sudah sosialisasi cara pembuatan akun pada aplikasi Mitrakerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk pengurusan sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat tanah ke depan berbentuk digital, bakal dilakukan secara bertahap agar bisa diterima seluruh masyarakat mengingat sertifikat adalah salah satu surat berharga.
Sertifikat tanah manual yang diterbitkan secara fisik selama ini warna hijau dengan isi enam lembar. Sedangkan, sertifikat tanah elektronik hanya dicetak satu lembar tapi sudah terdata secara elektronik dengan tanda tangan digital.
Kendati sertifikat tanah digital hanya satu lembar, tetapi dicetak langsung Perum Peruri sebagai perusahaan pencetak uang di Indonesia karena tingkat keamanan sertifikat sama dengan keamanan uang.
Pada sertifikat tanah elektronik tercetak hologram serta tanda khusus lainnya untuk keaslian sertifikat, untuk keamanan sistem digital, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Penerapan sertifikat tanah digital dilakukan untuk mempermudah pelayanan dan tidak memiliki risiko hilang, rusak, serta untuk menghindari kasus pemalsuan sertifikat oleh para mafia tanah.
Ditetapkannya sertifikat tanah elektronik BPN bisa melayani warga lebih cepat dan dapat menghindari pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum dalam pengurusan sertifikat tanah. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda