SAMARINDA
Bukan hanya Urusi Sampah dan Taman, DPRD Dorong DLH Samarinda Jadi Polisi Lingkungan
Meski permasalahan sampah di Samarinda sulit diatasi. Namun DPRD berharap DLH tidak hanya mengatasi persampahan atau pertamanan saja. Namun juga bisa jadi polisi lingkungan.
Di Ibu Kota Kalimantan Timur ini, masalah sampah masih sulit diatasi. Di berbagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Samarinda, hampir selalu penuh dengan tumpukan sampah.
Bahkan ketika kondisi sampah sudah diangkut oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda. Beberapa waktu kemudian, sampah kembali menggunung. Seperti tidak ada habisnya.
Selama ini DLH terus berupaya untuk menangani masalah itu. Tak hanya sampah di TPS, juga sampah di sungai. Selain sampah DLH juga kerap menangani permasalahan berkaitan dengan taman.
Di luar itu, Kota Samarinda dalam hal lingkungan juga punya permasalahan yang lebih kompleks. Seperti bangunan atau perumahan yang dibangun di atas lahan RTH. Hingga menyebabkan banjir.
Karena itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Anhar bilang DLH seharusnya tidak lagi fokus di permasalahan taman dan sampah saja. Tapi menjadi polisi lingkungan dalam permasalahan tata ruang sesuai RTRW.
“Kalau DLH masih berpikir menanam bunga, masih berpikir tentang sampah terangkut, ini sudah ketinggalan zaman gitu loh.”
“Meskipun kita harus akui bahwa memang menangani menyangkut masalah lingkungan ini hal yang sangat tidak mudah. Karena banyak melibatkan pihak-pihak masyarakat, mental dan kebiasaan masyarakat kita,” jelas Anhar Senin 15 Januari 2024.
Anhar mendorong agar pemerintah kota melalui DLH punya terobosan tentang penanganan lingkungan yang lebih kompleks tadi. Misalnya saja perizinan penggunaan lahan untuk bangunan, pemukiman atau untuk perumahan.
DLH harus melihat kesesuaian dengan rancangan tata ruang wilayah kota Samarinda yang tertulis dalam RTRW. Jika ada yang melanggar, maka DLH yang ambil tindakan secara tegas.
Termasuk juga kata Anhar meliputi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), kemudian surat penanganan lingkungan, dan lain sebagainya. Hingga bisa menjadi rujukan dalam perumusan dokumen lingkungan.
“DLH ini kan tugasnya sebagai polisinya lingkungan gitu lo. Ya kan? Ya kalau memang ada ketidaksesuaian izin dan fakta-fakta di lapangan maka dia boleh melakukan pencabutan izin.”
“Setelah melalui tahapan atau proses-prosesnya surat peringatan dan sebagainya. Artinya pemerintah ini tidak boleh kalah. Dari pengembang-pengembang yang nakal, berkaitan dengan lingkungan,” pungkasnya. (ens/fth)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoRudy Mas’ud Rotasi 49 Pejabat Pemprov Kaltim, Enam Kepala OPD Bergeser
-
BALIKPAPAN3 hari agoUniba Jadi Kampus Pertama di Kaltim Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoTarget Bedah Rumah Kaltim Turun, 2026 Hanya 519 Unit
-
SAMARINDA2 hari agoYamaha Gear Ultima Family Picnic Meriahkan Yamaha Customer Day 2026 di Samarinda
-
KUKAR4 hari agoStunting Kukar Tak Hanya Ditangani dari Sektor Kesehatan
-
KUKAR4 hari agoRaga Pantas, Ikhtiar Kukar Bangun Model Penanganan Stunting Berbasis Konvergensi
-
BALIKPAPAN3 hari agoBPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta di Balikpapan Dapat Layanan Klaim Optimal
-
KUKAR2 hari agoLebih dari 30 SPBU di Kukar Jadi Objek Tera Tahunan

