SAMARINDA
Bukan hanya Urusi Sampah dan Taman, DPRD Dorong DLH Samarinda Jadi Polisi Lingkungan

Meski permasalahan sampah di Samarinda sulit diatasi. Namun DPRD berharap DLH tidak hanya mengatasi persampahan atau pertamanan saja. Namun juga bisa jadi polisi lingkungan.
Di Ibu Kota Kalimantan Timur ini, masalah sampah masih sulit diatasi. Di berbagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Samarinda, hampir selalu penuh dengan tumpukan sampah.
Bahkan ketika kondisi sampah sudah diangkut oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda. Beberapa waktu kemudian, sampah kembali menggunung. Seperti tidak ada habisnya.
Selama ini DLH terus berupaya untuk menangani masalah itu. Tak hanya sampah di TPS, juga sampah di sungai. Selain sampah DLH juga kerap menangani permasalahan berkaitan dengan taman.
Di luar itu, Kota Samarinda dalam hal lingkungan juga punya permasalahan yang lebih kompleks. Seperti bangunan atau perumahan yang dibangun di atas lahan RTH. Hingga menyebabkan banjir.
Karena itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Anhar bilang DLH seharusnya tidak lagi fokus di permasalahan taman dan sampah saja. Tapi menjadi polisi lingkungan dalam permasalahan tata ruang sesuai RTRW.
“Kalau DLH masih berpikir menanam bunga, masih berpikir tentang sampah terangkut, ini sudah ketinggalan zaman gitu loh.”
“Meskipun kita harus akui bahwa memang menangani menyangkut masalah lingkungan ini hal yang sangat tidak mudah. Karena banyak melibatkan pihak-pihak masyarakat, mental dan kebiasaan masyarakat kita,” jelas Anhar Senin 15 Januari 2024.
Anhar mendorong agar pemerintah kota melalui DLH punya terobosan tentang penanganan lingkungan yang lebih kompleks tadi. Misalnya saja perizinan penggunaan lahan untuk bangunan, pemukiman atau untuk perumahan.
DLH harus melihat kesesuaian dengan rancangan tata ruang wilayah kota Samarinda yang tertulis dalam RTRW. Jika ada yang melanggar, maka DLH yang ambil tindakan secara tegas.
Termasuk juga kata Anhar meliputi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), kemudian surat penanganan lingkungan, dan lain sebagainya. Hingga bisa menjadi rujukan dalam perumusan dokumen lingkungan.
“DLH ini kan tugasnya sebagai polisinya lingkungan gitu lo. Ya kan? Ya kalau memang ada ketidaksesuaian izin dan fakta-fakta di lapangan maka dia boleh melakukan pencabutan izin.”
“Setelah melalui tahapan atau proses-prosesnya surat peringatan dan sebagainya. Artinya pemerintah ini tidak boleh kalah. Dari pengembang-pengembang yang nakal, berkaitan dengan lingkungan,” pungkasnya. (ens/fth)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Bapenda Kaltim Segel Data dan Undi Pemenang Gebyar Pajak 2025, Hadiah Rp5 Miliar untuk Wajib Pajak Taat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Inflasi Pangan Masih Bayangi 2025, Pemerintah Pusat-Daerah Perkuat Langkah Pengendalian
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Semangat Kemerdekaan: Kaltim Bagikan 7.000 Bendera Merah Putih kepada Warga
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Festival Qasidah 2025, Hidupkan Kembali Seni Islami di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
IDAI Kaltim dan TP PKK Bersinergi Tekan Stunting, Dorong Imunisasi Lengkap
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dari Kukar ke Dunia: Rahmi Bawa Pulang Juara 3 Tilawah Putri Internasional
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Wisman ke Kaltim Naik 259 Persen, Brunei Mendominasi Kunjungan
-
SAMARINDA4 hari ago
KI Kaltim Minta PPID Samarinda Jadi Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik