BALIKPAPAN
Cek Ketersediaan Bahan Pokok Saat Ramadhan, Polresta Balikpapan Tinjau Peredaran Minyak Goreng di Pasar Klandasan

Bhabinkamtibmas Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Polsek Balikpapan Selatan melakukan tinjauan ke Pasar Tradisional Klandasan Balikpapan, Senin (4/4/2022).
Utamanya, memantau keamanan dan ketertiban, termasuk harga penjualan minyak goreng curah.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso menerangkan, pihaknya hendak memastikan agar penjualan minyak goreng curah tidak melebihi harga eceran tertinggi, yakni antara Rp 14 ribu hingga Rp 15 ribu.
“Dalam kesempatan tersebut pedagang menyampaikan bahwa di Pasar klandasan sampai saat ini minyak curah belum ada tersalurkan,” ujar Thirdy.
Sehingga komoditas minyak goreng hanya sebatas minyak goreng kemasan yang dijual dengan harga Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu per liter.
Namun begitu, kata Thirdy, pihaknya tetap mengimbau agar pedagang tidak menimbun minyak goreng karena berlawanan dengan hukum.
“Diimbau tetap mendistribusikan minyak goreng agar tidak menjadi gejolak di masyarakat yang akan berdampak pada kondusifitas,” imbuhnya.
Disamping itu, pihaknya juga mengimbau agar selalu waspada terhadap ancaman gangguan kamtibmas, khususnya Curanmor, Curas dan Curat, dan agar tetap disiplin protokol kesehatan. (REDAKSI KF)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai