NUSANTARA
Coca-Cola Indonesia Pasrah soal Aksi Boikot Produk yang Berafiliasi dengan Israel

Produk Coca-Cola masuk dalam daftar boikot di Indonesia. Sebagai dukungan terhadap Palestina. Menanggapi aksi boikot ini, mereka cuma bisa pasrah sambil berpesan bahwa banyak warga Indonesia yang bergantung hidup di perusahaan tersebut.
Coca-Cola Europacific Partners (CCEP) Indonesia akhirnya buka suara soal maraknya aksi boikot produk yang berafiliasi dukungan ke Israel.
Public Affairs, Communication & Sustainability Director for Indonesia and PNG Coca-Cola Europacific Partners (CCEP) Lucia Karina mengaku tidak bisa berkomentar banyak soal aksi tersebut.
“Kalau soal boikot aku tidak bisa berkomentar apa-apa karena semua pihak punya kesempatan untuk usaha ya.”
“Nabi Muhammad pun menyatakan bahwa, ayo kita berusaha dan menjual kepada siapapun. Makanya aku tidak mau berkomentar karena ini menyangkut hak azasi dari masing-masing juga,” katanya, Selasa 14 November 2023. Mengutip dari Antara.
Meski begitu, secara pribadi Karina bilang kalau seluruh kegiatan produksi hingga pascaproduksi Coca-Cola di Indonesia. Banyak melibatkan warga Indonesia.
“Apapun yang terjadi, semua produk-produk itu diproduksi oleh orang-orang Indonesia dengan menggunakan produk lokal Indonesia untuk Indonesia. Itu aja.”
“Yang jelas, namanya dunia selalu bergerak dengan segala itu. Yang penting mari kita doakan untuk perdamaian dan kedamaian,” pungkasnya.
Fatwa Haram untuk Produk Pendukung Israel
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi. Ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel. Serta yang mendukung penjajahan sebagaimana Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi militer Israel. Merupakan bentuk dukungan bangsa Indonesia terhadap warga Palestina. Pun mendorong perdamaian di seluruh dunia.
“Ya, jadi itu dilakukan karena kita semua memiliki perasaan (sense) yang sama atas apa yang terjadi dan dialami oleh warga di Palestina saat ini,” kata Yaqut, Senin 13 November.
Meski begitu, fatwa haram ini, kata Yaqut, tidak bersifat mutlak. Pasalnya, fatwa haram yang termaktub dalam surat keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 itu sifatnya merupakan sebuah rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat di Tanah Air.
Artinya, semua masyarakat tidak dipaksa untuk meninggalkan produk-produk yang dimaksud. Semuanya kembali pada ‘keyakinan’ masing-masing. (dra)
-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan