SEPUTAR KALTIM
Dari 35 Kontraktor di Kaltim, cuma 5 yang Laporkan Jumlah Alat Berat
Pansus Pajak Daerah dan Retribusi DPRD Kaltim meminta seluruh kontraktor segera melaporkan jumlah alat beratnya. Karena daerah terus kehilangan potensi pajak dari sektor ini.
Berdasarkan keterangan dari Bapenda Kaltim, baru 5 dari 35 perusahaan yang sudah melaporkan jumlah alat beratnya. Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono. Meminta kepada seluruh kontraktor agar segera melengkapi laporan yang diminta oleh Bapenda. Melalui UPTD Samsat di kabupaten/kota se-Kaltim.
Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Yang berlaku aktif Januari 2024. Satu di antara poin pentingnya menyebutkan alat berat ditetapkan untuk dikenakan pajak.
“Berdasarkan putusan MK bahwa alat berat bukan termasuk kendaraan bermotor, sebab itu dalam UU 1/2022 digolongkan pajak alat berat sendiri dan pajak kendaraan bermotor sendiri,” ucapnya.
Dengan diserahkan data seluruh unit kendaraan alat berat. Maka awal tahun depan menjadi kewajiban pemilik atau kuasa kendaraan untuk membayar pajak ke Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Samsat.
Dengan demikian, menurut Sapto Setyo, akan diketahui dan bisa diprediksi berapa penambahan pendapatan daerah dari sektor pajak. Khususnya pajak alat berat di Tahun 2024.
“Perusahaan mendapatkan hasil dari kegiatan operasional Kaltim dan kewajibannya berkontribusi bagi Kaltim,” tegasnya.
Dari hasil penerimaan pajak dan retribusi dikatakan Sapto akan dipergunakan untuk membiayai pembangunan dalam arti luas. termasuk infrastruktur diberbagai bidang seperti jalan, jembatan, sekolah, dan lainnya khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga terjadi percepatan laju pembangunan perekonomian.
Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim sendiri masih akan terus mencari sumber-sumber pajak yang belum dimaksimalkan saat ini. Terakhir, pansus mengupayakan pendapatan daerah dari sektor Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tinggal dan bekerja di perusahaan, yang beroperasional di Bumi Mulawarman. (*/fth)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoInflasi Kaltim Oktober 2025 Capai 1,94 Persen, Jasa Perawatan Pribadi Jadi Pendorong Utama
-
BERITA5 hari agoKI Kaltim Dorong BUMN dan Lembaga Vertikal Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoRRI Samarinda Gelar Drama Musikal “Ranam Banua”, Serukan Pelestarian Alam dan Budaya Kaltim
-
SAMARINDA4 hari agoBabinsa Sungai Pinang Dampingi Penyaluran Makanan Bergizi Gratis di Sekolah Dasar
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGubernur Kaltim Tetapkan Direksi Baru BUMD Periode 2025–2030
-
PARIWARA4 hari agoYamaha dan Bosch Gelar Pelatihan Safety Riding: Wujud Komitmen Ciptakan Budaya Berkendara Aman
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Raih Top GPR Award 2025 untuk Inovasi Komunikasi Publik Digital
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Matangkan Arsitektur SPBE Menuju Tata Kelola Digital Terpadu

