NUSANTARA
Dari FGD Forensik Digital Kearsipan, ANRI Siapkan Pedoman SOP Forensik Arsip Digital

Ditengah peralihan arsip konvensional ke digital diperlukan formula atau pedoman forensik digital kearsipan. ANRI bakal menyusun pedoman forensik arsip digital, termasuk juga SOP-nya.
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Forensik Digital Kearsipan secara luring di Ruang Serbaguna Soemartini, Gedung A lantai 2.
FGD juga dilakukan diikuti secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan ditayangkan langsung melalui saluran akun Youtube Arsip Nasional RI.
Dihadiri oleh Arsiparis dan Pranata Komputer di lingkungan kementerian/lembaga, lembaga kearsipan daerah dan perguruan tinggi negeri.
Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan, Andi Kasman membuka kegiatan ini. Dengan menghadirkan narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Miftah Abdul Razaq Putranto, Praktisi Telkomsigma, Samuel Andi Kristyan, dan Perwakilan Tim Digital Forensik ANRI, Tasdik Eko Pramono.
Dari diskusi ini membahas sejumlah hal terkait metode investigasi dan standar untuk akuisisi, ekstraksi, preservasi, analisis, dan deposisi bukti digital. Dari perangkat penyimpanan dan penerapan beragam situasi forensik.
FGD juga mengulas prinsip-prinsip dan metode forensik digital serta penerapannya dalam praktik kearsipan.
Perwakilan Tim Digital Forensik ANRI, Tasdik menjelaskan, Pusdatin ANRI sedang menyusun pedoman forensik arsip digital, termasuk juga SOP yang terkait. Yang akna menjadi pedoman bari para pihak terkait.
Dalam kesempata itu pula dibahas berkaitan dengan algoritma dalam memproteksi integrasi file elektronik di Srikandi.
Soal ini, pakar dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Miftah Abdul Razaq Putranto menanggapi secara langsung bahwa hal tersebut. Kata dia, sebenarnya dikembalikan ke datanya saja, karena untuk head function itu bukan sesuatu yang rahasia dan tujuannya adalah membuktikan kepercayaan.
“Dilihat dari datanya bersifat rahasia atau tidak. Jika memang datanya bersifat rahasia maka dibutuhkan metode untuk memastikan kerahasiaannya, tapi jika tidak bersifat umum maka akan dipastikan keasliannya oleh negara atau orang umum persidangan,” paparnya.
Karena menurutnya, jika menggunakan algoritma yang dikembangkan sendiri, pengguna tidak akan bisa memastikan keasliannya.
“Akan tetapi sebaiknya gunakan algoritma standar industri karena data yang akan kita gunakan ini memastikan keasliannya tidak hanya kita, seperti itu,” tutup Miftah. (anri/am)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
-
PARIWARA4 hari ago
Cerita Inspirarif dari Konsumen Yamaha; Karena Setia, Jadi Pemenang Kompetisi GEAR ULTIMA
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Gubernur Harum Tegaskan Distribusi Beras di Kaltim Jangan Terhenti
-
BALIKPAPAN4 hari ago
ISCH III Resmi Dibuka, 4.000 Pramuka Hidayatullah Ramaikan Jambore Nasional di Balikpapan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dinkes Kaltim Dorong Tenaga Kesehatan Kuasai Media Promosi Digital
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Diskominfo Kaltim Rampungkan Penyusunan Arsitektur SPBE Perangkat Daerah
-
PARIWARA5 hari ago
Grebek Kampung Yamaha Kobarkan Semangat Kemerdekaan dan Kreativitas Warga Desa Dalam Rangka HUT RI Ke-80