SEPUTAR KALTIM
Data Lahan Klir, Pansus RTRW Kaltim Gelar Uji Publik
Pansus RTRW Kaltim akhirnya menggelar uji publik. Setelah penyesuaian data yang selama ini menjadi batu sandungan dinyatakan klir.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya terdapat beberapa benang kusut. Terkait penyesuaian data dari sektor pertanian, perkebunan, hingga kehutanan.
Usai bekerja keras menyatukan data yang tumpang tindih. Pansus RTRW Kaltim akhirnya menggelar uji publik pada Senin 12 Desember 2022. Untuk menerima masukan dari berbagai pihak, sebelum nantinya disahkan pada rapat paripurna DPRD Kaltim.
Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu, mengatakan bahwa saran dan masukan selama proses uji publik kali ini. Cenderung masih sama dengan yang sudah dibahas selama proses penyusunan dan pembahasan Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042.
“Persoalaan hutan adat, kawasan pesisir, dan Area Penggunaan Lain (APL), itu semua sama dengan isi pembahasan Reperda selama ini,” ujar Bahar.
Di antara tanggapan yang dilontarkan peserta, lanjut Demmu, misalnya yang berkaitan dengan luasan kawasan hukum adat yang berlokasi di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Paser. Yang luasnya hanya sekitar 1.330 hektare saja.
Menanggapi pertanyaan itu, Bahar menjelaskan bahwa kawasan hutan adat yang bisa dicantumkan dalam rencana pola ruang hanya kawasan yang berada dalam APL.
Meski demikian, pansus RTRW telah menetapkan, jika kawasan hutan adat di luar 1.330 hektare yang telah disebutkan, tidak akan dihilangkan dan tetap diakui sebagai Peta Kawasan Hutan.
“Apabila nanti perda ini disahkan, dan di kemudian hari ada penetapan kawasan hutan adat, itu semua akan kita akomodir,” jelasnya.
Banyak OPD Tak Hadir di Tempat
Dari pantauan Kaltim Faktual, uji publik kali ini tidak dihadiri langsung oleh para undangan. Mayoritas undangan, terutama dari OPD Pemprov Kaltim, memilih hadir melalui aplikasi rapat daring.
Soal ini, Bahar tak mempermasalahkan. Karena esensi dari uji publik ini adalah untuk mendapat saran untuk penyempurnaan Ranperda RTRW. Karena masa berlakunya RTRW ini cukup panjang. Yakni 20 tahun ke depan.
Sehingga pemberian saran lewat tatap muka ataupun daring. Sama saja. Semua saran akan ditampung oleh pansus, guna memperbaiki draf ranperda sebelum kelak sah menjadi Perda RTRW Kaltim.
Soal tengat waktu peresmian yang kian sempit. Karena idealnya ranperda tersebut sah sebelum pergantian tahun. Bahar mengaku tetap optimis pengesahan akan tetap waktu.
Perlu diketahui, yang bertindak sebagai narasumber pada uji publik kali ini. Adalah dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Penataan Ruang, Muzakkir Hidayat. Ada juga dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Muhammad Ali Aripe. (sgt/dra)
-
HIBURAN4 hari yang lalu
Gala Premier Film Cinta dalam Ikhlas, Cast Abun Sungkar, Adhisty Zara, dan Maizura Hadir di Samarinda
-
POLITIK4 hari yang lalu
Daftar Lengkap Real Count Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Kaltim
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari yang lalu
10 Tempat Wisata GRATIS di Samarinda, “Karena Bahagia Tak Selalu soal Uang”
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Hari Guru Sebagai Introspeksi Diri Bagi Para Guru di Kaltim
-
OLAHRAGA2 hari yang lalu
Potensi Comeback 50:50, Manajer Borneo FC Beri Kode Negosiasi dengan Matheus Pato Masih Alot
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Hadiri Pelantikan DPP Apindo Kaltim, Yenni Eviliana: Pengusaha Perlu Kolaborasi dengan Pemerintah
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Pemprov Kaltim Peringati HGN dan HUT PGRI 2024
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kantor DPRD Kaltim Sedang Direnovasi, tapi Pelayanan Masih Bisa Berjalan Normal