SEPUTAR KALTIM
Data Lahan Klir, Pansus RTRW Kaltim Gelar Uji Publik
Pansus RTRW Kaltim akhirnya menggelar uji publik. Setelah penyesuaian data yang selama ini menjadi batu sandungan dinyatakan klir.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya terdapat beberapa benang kusut. Terkait penyesuaian data dari sektor pertanian, perkebunan, hingga kehutanan.
Usai bekerja keras menyatukan data yang tumpang tindih. Pansus RTRW Kaltim akhirnya menggelar uji publik pada Senin 12 Desember 2022. Untuk menerima masukan dari berbagai pihak, sebelum nantinya disahkan pada rapat paripurna DPRD Kaltim.
Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu, mengatakan bahwa saran dan masukan selama proses uji publik kali ini. Cenderung masih sama dengan yang sudah dibahas selama proses penyusunan dan pembahasan Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042.
“Persoalaan hutan adat, kawasan pesisir, dan Area Penggunaan Lain (APL), itu semua sama dengan isi pembahasan Reperda selama ini,” ujar Bahar.
Di antara tanggapan yang dilontarkan peserta, lanjut Demmu, misalnya yang berkaitan dengan luasan kawasan hukum adat yang berlokasi di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Paser. Yang luasnya hanya sekitar 1.330 hektare saja.
Menanggapi pertanyaan itu, Bahar menjelaskan bahwa kawasan hutan adat yang bisa dicantumkan dalam rencana pola ruang hanya kawasan yang berada dalam APL.
Meski demikian, pansus RTRW telah menetapkan, jika kawasan hutan adat di luar 1.330 hektare yang telah disebutkan, tidak akan dihilangkan dan tetap diakui sebagai Peta Kawasan Hutan.
“Apabila nanti perda ini disahkan, dan di kemudian hari ada penetapan kawasan hutan adat, itu semua akan kita akomodir,” jelasnya.
Banyak OPD Tak Hadir di Tempat
Dari pantauan Kaltim Faktual, uji publik kali ini tidak dihadiri langsung oleh para undangan. Mayoritas undangan, terutama dari OPD Pemprov Kaltim, memilih hadir melalui aplikasi rapat daring.
Soal ini, Bahar tak mempermasalahkan. Karena esensi dari uji publik ini adalah untuk mendapat saran untuk penyempurnaan Ranperda RTRW. Karena masa berlakunya RTRW ini cukup panjang. Yakni 20 tahun ke depan.
Sehingga pemberian saran lewat tatap muka ataupun daring. Sama saja. Semua saran akan ditampung oleh pansus, guna memperbaiki draf ranperda sebelum kelak sah menjadi Perda RTRW Kaltim.
Soal tengat waktu peresmian yang kian sempit. Karena idealnya ranperda tersebut sah sebelum pergantian tahun. Bahar mengaku tetap optimis pengesahan akan tetap waktu.
Perlu diketahui, yang bertindak sebagai narasumber pada uji publik kali ini. Adalah dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Penataan Ruang, Muzakkir Hidayat. Ada juga dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Muhammad Ali Aripe. (sgt/dra)
-
POLITIK4 hari agoDPRD Kaltim Siapkan Tindak Lanjut Temuan BPK, Dari Beasiswa Gratispol hingga Kredit Produktif Bankaltimtara
-
HIBURAN5 hari agoReview Film: Keluarga Suami Adalah Hama, Ketika Pernikahan Tidak Hanya Tentang Dua Orang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKisah Si Bejo, Sapi 1 Ton Asal Kaltim yang Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo Subianto
-
POLITIK3 hari agoParipurna Hak Angket DPRD Kaltim Dijadwalkan 10 Juni, Banmus Klaim Sudah Final
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoHydropower 300 MW di Mahakam Ulu Disorot, Rudy Mas’ud Minta Listrik Tak Hanya Terang di Kota
-
PARIWARA3 hari agoAnti Ribet! Aplikasi Y-ON Yamaha Bikin Touring Jarak Jauh Makin Seru dan Praktis
-
BALIKPAPAN2 hari agoDisparpora dan KONI Balikpapan Perkuat Persiapan Atlet serta Fasilitas Menuju Porprov VIII Paser 2026
-
SAMARINDA2 hari agoUtang Pemkot Samarinda Rp400 Miliar, Andi Harun Alihkan 80 Persen APBD 2026 untuk Bayar Kewajiban

