Connect with us

PPU

Deadline 15 Juli, Baru Separuh Caleg Terpilih PPU yang Sudah Laporkan Kekayannya ke Negara

Diterbitkan

pada

Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak. (IST)

Agar bisa dilantik, para caleg terpilih Kabupaten PPU wajib menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 15 Juli 2024. Namun KPU baru menerima separuhnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Ali Yamin Ishak mengatakan, tanggal pengumpulan terakhir itu tak akan diperpanjang. Sebab pelantikan caleg terpilih pada Pemilu 2024 akan berlangsung pada Agustus bulan depan.

“Laporan harta kekayaan penyelenggara negara harus diarahkan 21 hari sebelum jadwal pelantikan,” ujar Ali Yamin Ishak, mengutip dari Antara, Sabtu 13 Juli 2024.

“Kalau tidak serahkan LHKPN maka calon legislatif terpilih tidak dapat dilantik sesuai jadwal yang ditentukan,” tambahnya.

Dia mengatakan jadwal pelantikan calon legislatif terpilih hasil pemilihan umum serentak pada 14 Februari 2024 itu ditentukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Calon legislatif terpilih sebagai penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaan yang bukti tanda terima ditembuskan kepada penyelenggara pemilihan umum atau KPU,” ujarnya.

Ishak menerangkan bahwa LHKPN merupakan persyaratan yang harus dipenuhi calon legislatif terpilih, sebelum dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Persyaratan LHKPN yang harus dipenuhi tersebut, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2026. Sampai saat ini KPU Kabupaten Penajam Paser Utara baru menerima bukti tanda terima LHKPN 12 orang calon legislatif terpilih yang bakal dilantik menjadi anggota legislatif. Dari total 25 caleg,” pungkasnya. (fth)

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.