SAMARINDA
Denda Tertinggi Buang Sampah Sembarangan di Samarinda Capai Rp1,5 Juta

Aturan tegas diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Bagi warga yang nekat membuang sampah sembarangan, sanksi berupa denda sudah menanti. Malahan nominal denda tertinggi mencapai Rp1,5 juta.
Kepala DLH Samarinda Nurrahmani mengatakan, dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan sampah sesuai Perwali Nomor 18 Tahun 2022, pihaknya mengedepankan sanksi administratif secara bertahap.
“Mulai teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, penghentian sementara pelayanan publik dan pencabutan izin usaha/kegiatan,” terangnya dalam Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah, terkait Penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2021 dan Perwali Nomor 18 Tahun 2022, Kamis (20/10/2022).
Untuk sanksi denda sesuai dengan pelanggarannya. Mulai dari terendah Rp75 ribu hingga tertinggi Rp1,5 juta.
Yang terendah berupa pelanggaran buang air besar dan air kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran dan tempat umum. Sedang yang tertinggi terhadap pelanggaran membuang sampah mengandung bahan berbahaya dan beracun, serta memasukkan sampah dari luar wilayah ke daerah kecuali mendapat izin wali kota.
“Bagi warga yang melihat pelanggaran, bisa diadukan ke DLH atau kelurahan atau kecamatan dengan disertai bukti foto/video. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan pengaduan akan diproses 1×24 jam,” beber Yama, sapaan karibnya.
Bukan hanya itu, terdapat pula Tim Wanilapah, singkatan dari Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah. Yang bertugas melakukan pemantauan, meminta keterangan, dan identitas, membuat salinan dan/atau catatan, memasuki tempat tertentu.
Kemudian memeriksa peralatan, memotret dan membuat rekaman audio visual, menghentikan pelanggaran, memberikan teguran lisan dan/atau melakukan tindakan administratif nonyustisial. (redaksi)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SAMARINDA5 hari ago
Ungu dan Setia Band Guncang Samarinda di Malam Kemerdekaan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Harumkan Nama Daerah, Kwarda Kaltim Ukir Prestasi di Ajang Pramuka Nasional
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Harga TBS Sawit di Kaltim Naik, Petani Plasma Ikut Tersenyum
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Atasi Backlog 250 Ribu Unit, Kaltim Tanggung Biaya Administrasi Perumahan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Sakti Gemas Diluncurkan, Layanan Publik Kaltim Kini Satu Genggaman