Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Depot Jamu Ilegal di Samarinda Digerebek, Aparat Sita 21 Ribu Bungkus Jamu dan Uang Ratusan Juta

Published

on

jamu
Konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin 11 September 2023. (Yanti/Kaltim Faktual)

BPOM Samarinda dan Polresta Samarinda menggerebek depot jamu ilegal yang sudah beroperasi 4 tahun. Mengamankan 21 ribu bungkus jamu tak berizin dan uang ratusan juta. Masyarakat diimbau lebih hati-hati dalam membeli obat dan jamu.

Dalam upaya memberantas peredaran obat tradisional ilegal. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda bekerja sama dengan Polresta Samarinda. Melakukan pengecekan sejumlah toko obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan bahan kimia di Kota Tepian sejak 29 Agustus lalu.

Kepolisian menelusuri lokasi agen obat tradisional yang beroperasi tanpa izin resmi dan diduga menjual obat tanpa izin edar atau menggunakan izin edar palsu. Setelah menemukan cukup bukti, sebuah depot jamu di Jalan Untung Suropati Kelurahan Karang Asam Ulu digerebek.

Baca juga:   Bapenda Kaltim Lakukan Inovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Pembayaran Pajak

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli didampingi Kepala BPOM dalam jumpa pers Senin 11 September 2023 mengungkapkan. Ada 72 jenis obat dengan total 21 ribu kemasan jamu ilegal yang berhasil mereka sita.

“Kami sita juga uang tunai sebanyak Rp134 juta sebagai barang bukti,” ungkap Kapolresta. 

Uang ratusan juta itu disebut hasil  penjualan jamu ilegal. Jika diakumulasikan, total nominal barang bukti yang disita senilai Rp837 juta-an.

Cek Keaslian Obat Pakai Aplikasi

Di tempat yang sama, Kepala BPOM Samarinda Sem Lapik menambahkan, kegiatan ini menjadi upaya ketat dalam pengawasan jamu dan obat tradisional yang mengandung bahan obat tanpa izin edar.

Dalam kasus ini 1 tersangka  berinisial Am (38) ditahan. Ia diketahui telah menjalani bisnisnya kurang lebih 4 tahun lamanya.

Baca juga:   Wujudkan Prestasi Emas di Bidang Olahraga, Pemerintah Pusat Siapkan Program DBON

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

“Ada dua pelaku namun yang satunya dinilai kooperatif dan atas kewenangan penyidik tidak dilakukan penahanan,” ungkap Sem.

Atas kasus ini, Sem mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan teliti memilih obat-obatan atau jamu tradisional yang beredar secara bebas di pasaran.

“Untuk lebih mudahnya, masyarakat bisa melakukan pengecekan keaslian produk melalui aplikasi BPOM Mobile,” pungkasnya. (dmy/gdc/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.