SEPUTAR KALTIM
Depot Jamu Ilegal di Samarinda Digerebek, Aparat Sita 21 Ribu Bungkus Jamu dan Uang Ratusan Juta

BPOM Samarinda dan Polresta Samarinda menggerebek depot jamu ilegal yang sudah beroperasi 4 tahun. Mengamankan 21 ribu bungkus jamu tak berizin dan uang ratusan juta. Masyarakat diimbau lebih hati-hati dalam membeli obat dan jamu.
Dalam upaya memberantas peredaran obat tradisional ilegal. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda bekerja sama dengan Polresta Samarinda. Melakukan pengecekan sejumlah toko obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan bahan kimia di Kota Tepian sejak 29 Agustus lalu.
Kepolisian menelusuri lokasi agen obat tradisional yang beroperasi tanpa izin resmi dan diduga menjual obat tanpa izin edar atau menggunakan izin edar palsu. Setelah menemukan cukup bukti, sebuah depot jamu di Jalan Untung Suropati Kelurahan Karang Asam Ulu digerebek.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli didampingi Kepala BPOM dalam jumpa pers Senin 11 September 2023 mengungkapkan. Ada 72 jenis obat dengan total 21 ribu kemasan jamu ilegal yang berhasil mereka sita.
“Kami sita juga uang tunai sebanyak Rp134 juta sebagai barang bukti,” ungkap Kapolresta.
Uang ratusan juta itu disebut hasil penjualan jamu ilegal. Jika diakumulasikan, total nominal barang bukti yang disita senilai Rp837 juta-an.
Cek Keaslian Obat Pakai Aplikasi
Di tempat yang sama, Kepala BPOM Samarinda Sem Lapik menambahkan, kegiatan ini menjadi upaya ketat dalam pengawasan jamu dan obat tradisional yang mengandung bahan obat tanpa izin edar.
Dalam kasus ini 1 tersangka berinisial Am (38) ditahan. Ia diketahui telah menjalani bisnisnya kurang lebih 4 tahun lamanya.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Ada dua pelaku namun yang satunya dinilai kooperatif dan atas kewenangan penyidik tidak dilakukan penahanan,” ungkap Sem.
Atas kasus ini, Sem mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan teliti memilih obat-obatan atau jamu tradisional yang beredar secara bebas di pasaran.
“Untuk lebih mudahnya, masyarakat bisa melakukan pengecekan keaslian produk melalui aplikasi BPOM Mobile,” pungkasnya. (dmy/gdc/fth)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
SAMARINDA5 hari ago
Ungu dan Setia Band Guncang Samarinda di Malam Kemerdekaan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Harumkan Nama Daerah, Kwarda Kaltim Ukir Prestasi di Ajang Pramuka Nasional
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Harga TBS Sawit di Kaltim Naik, Petani Plasma Ikut Tersenyum
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Atasi Backlog 250 Ribu Unit, Kaltim Tanggung Biaya Administrasi Perumahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Umumkan Hasil Akhir Seleksi Direksi BUMD, Ini Daftarnya
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Sakti Gemas Diluncurkan, Layanan Publik Kaltim Kini Satu Genggaman