KUTIM
Dewan Terima LKPj Bupati Kutim Tahun Anggaran 2023

DPRD Kutim menerima Penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap rancangan peraturan daerah tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna ke 26 yang berlangsung Rabu 12 Juni 2024 itu, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan. Hadir juga Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kuitm), Ardiansyah Sulaiman dan 21 anggota dewan serta tamu undangan lainnya.
Dalam keterangannya, Arfan menjelaskan, kegiatan ini sesuai dengan PP No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Di mana kepala daerah harus menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
“Penyampaian Ranperda tentang LKPJ APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Arfan saat membuka Rapat Paripurna ke 26, di ruang Sidang Utama DPRD Kutim.
Ia menjelaskan, setelah DPRD Kutim menerima penyampaian nota Pemkab, akan dilakukan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD tentang Ranperda tersebut. Paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD, rancangan peraturan daerah (Raperda) dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakir,” ujarnya.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 merupakan laporan keuangan pemerintahan daerah yang tidak terpisahkan.”
“Sebuah manajemen pemerintahan yang dimulai dari proses perencanaan pembangunan yang dimulai melalui proses perencanaan pembangunan penganggaran dan pelaporan,” lanjutnya.
Kata dia, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan merupakan bentuk tanggungjawab pemda kutim dalam pembangunan yang transparansi.
“Oleh karena itu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada kutai timur dalam membangun transparansi dan akuntanbilitas dalam tata kelola keuangan,” katanya.
Ia menyampaikan, bahwa LKPj yang disampaikan akan menggambarkan tentang tata kelola keuangan APBD Kutim pada tahun anggaran 2023.
‘Untuk itu pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarakan bagaimana tata kelola keuangan APBD kabupaten kutai timur tahun anggaran 2023 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” tandasnya. (han/am)
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja